Sukses

Bendera GAM, DPR: Aceh Lambangnya Rencong Saja

Dikenal sebagai Tanah Rencong, Aceh disarankan menggunakan lambang senjata khasnya itu. Ketimbang memakai bendera GAM yang merupakan simbol perlawanan terhadap NKRI.

Dikenal sebagai Tanah Rencong, Aceh disarankan menggunakan lambang senjata khasnya itu. Ketimbang memakai bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang merupakan simbol perlawanan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Apalagi penetapan bendera GAM sebagai simbol Provinsi Aceh dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh menuai pro dan kontra.

Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyarankan agar Provinsi Aceh memakai lambang rencong yang merupakan senjata khas daerahnya, sama seperti lambang kujang pada Provinsi Jawa Barat.

"Ya kalau di Jawa Barat itu lambangnya kujang ya di Aceh lambangnya rencong saja," kata Hasanuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2013).

Politisi PDIP ini menjelaskan dalam peraturan perundang-undangan memang dibolehkan setiap daerah memiliki lambang masing-masing sesuai ciri khasnya. Tapi harus sesuai dengan kultur dan budaya setempat.

"Jadi sesuai dengan peraturan perundang-perundangan boleh saja, bahwa provinsi itu punya lambang-lambang daerah, tetapi seharusnya berdasarkan kepada budaya tidak sebagai lambang perlawanan, dan tidak sebagai lambang separatis. Kalau bendera GAM ya bagian dari perlawanan namanya juga Gerakan Aceh Merdeka," ungkap Hasanuddin.

Karena itu, purnawirawan TNI ini berharap agar pemerintah Aceh tetap bersikap bijaksana menentukan lambang daerahnya. Yaitu dengan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada dalam semangat NKRI. Dengan begitu, semangat perdamaian yang dibangun selama ini bisa terus tercipta tanpa memunculkan gejolak baru.

"Jadi kalau benderanya sama seperti GAM ya melanggar undang-undang. Ya saran saya ikuti saja peraturan perundang-undangan. Jadi saat ini kondisi sudah tenang kenapa harus dikisruh-kisruhkan lagi," tegas Hasanuddin.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini