Sukses

Proses Hukum 11 Anggota Kopassus di Puspom TNI AD

Tim Investigasi TNI telah mengungkap pelaku penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, DIY adalah 11 anggota Kopassus. Selanjutnya mereka akan menjalani proses hukum di Puspom TNI AD.

Tim Investigasi TNI telah mengungkap pelaku penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, DIY adalah 11 anggota Kopassus. Selanjutnya mereka akan menjalani proses hukum di Puspom TNI AD.

"Atas dasar dari hasil investigasi, proses hukum selanjutnya akan segera dilaksanakan penyidikan, yang pelaksanaannya oleh Puspom (Pusat Polisi Militer) TNI AD," kata Ketua Tim Investigasi TNI Brigjen TNI Unggul Kawistoro Yudhoyono di Kartika Media Center, Jakarta, Kamis (4/4/2013).

Dituturkan Unggul, kesebelas anggota Kopassus tersebut berasal dari Grup 2 Kopassus Kartosuro. Mereka terdiri dari 1 eksekutor berinisial U, 8 pendukung, dan 2 pelaku lainnya.

Dalam penyerangan pada 23 Maret pukul 00.15 WIB tersebut, papar Unggul, penyerang menggunakan 6 pucuk senjata. Terdiri dari 3 pucuk AK-47 yang dibawa dari daerah latihan, 2 pucuk AK-47 replika, dan 1 pucuk pistol shower replika.

"Para pelaku menyatakan dengan penuh kesadaran, siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, apapun risikonya, atas dasar kehormatan sebagai prajurit ksatria," ucap Unggul. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini