Sukses

Ruki: 2 Komisioner Kena Sanksi, KPK Harus Tetap Solid

Menurut Ruki, kini adalah saat yang tepat untuk KPK menyempurnakan standar dan sistem yang ada di lembaga itu. Daripada masih mempermasalahkan siapa salah atau benar.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrrachman Ruki, ikut bicara mengenai polemik bocornya surat perintah penyidikan atas nama Anas Urbaningrum. Menurutnya, polemik ini sebaiknya tak dilanjutkan, karena Komite Etik KPK sudah mengumumkan siapa yang bersalah membocorkan sprindik itu.

"Ini sudah cukup dari Komite Etik. Silahkan mereka (KPK) mengambil langkah-langkah," kata Ruki di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (4/4/2013).

Ruki yang kini menjabat anggota BPK itu yakin munculnya kasus ini telah ikut melemahkan KPK. Terutama dari kekompakan para pimpinannya.

Namun, lanjut Ruki, KPK tak boleh mundur dan larut dengan masalah ini. "Mereka harus kembali memperbaiki kondisi yang sempat terganggu. Harus tetap solid," harapnya.

Selain itu, menurut Ruki, kini adalah saat yang tepat untuk KPK menyempurnakan standar dan sistem yang ada di lembaga itu. Daripada masih mempermasalahkan siapa salah atau benar. "Lebih baik mereka menyelesaikan dengan menggunakan mekanisme menyempurnakan SOP-SOP dan standar-standar yang belum sesuai," ujarnya.

Seperti diketahui, Komite Etik KPK memutuskan dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja, melanggar kode etik pimpinan KPK terkait bocornya surat perintah penyidikan atau sprindik dengan nama tersangka Anas Urbaningrum.

Abraham mendapat sanksi teguran tertulis, sedangkan Adnan Pandu sanksi teguran lisan. Menurut Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan, Abraham tidak terbukti secara langsung terlibat dalam kebocoran sprindik Anas dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Tetapi Abraham terbukti melakukan pelanggaran sedang. Sedangkan Adnan Pandu Praja sama sekali tidak terbukti ikut melakukan pembocoran dokumen sprindik Anas.

Dalam kasus kebocoran sprindik ini, Komite Etik menyebut pihak yang terbukti membocorkan adalah Sekretaris Ketua KPK Wiwin Suwandi. Wiwin juga diketahui tinggal satu atap dengan Abraham Samad.

"Wiwin Suwandi mengakui pada 8 Februari 2013 pukul 21.43 telah menghubungi seorang wartawan dan pada 21.46 telah menyerahkan 1 foto sprindik Anas kepada Tri Suharman di Setiabudi Building," kata anggota Komite Etik KPK Abdul Mukti Fajar di Gedung KPK, Jakarta. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini