Sukses

Din: RUU Ormas Disahkan, Kami Judicial Review

Puluhan ormas yang tergabung dalam Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia, menolak disahkannya RUU Ormas yang tengah dibahas di DPR.

Puluhan ormas yang tergabung dalam Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia, menolak disahkannya RUU Ormas yang tengah dibahas di DPR. Untuk menolak RUU itu, mereka akan menggelar unjuk rasa.

Bila aspirasi mereka tidak didengar dan RUU itu tetap disahkan, maka jalur hukum akan ditempuhnya. "Ini aspirasi kami. Ibaratnya begini, anjing menggonggong, kafilah berlalu. Hari pertama RUU itu jadi UU, kita akan langsung judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Dasar kami adalah UUD Pasal 28 tentang Kebebasan Berserikat," kata Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (4/4/2013).

Aspirasi menolak RUU Ormas akan dilakukan besok di depan Gedung DPR. "Akan ada aksi Jumat ini, lalu tanggal 9 dan 11 April akan ada aksi lagi yang lebih besar. Kami mau betul-betul dijaminnya proses kreativitas kami. Aksi ini memang belum ada pemberitahuan ke Polda," terang Din.

Dia menjelaskan, kalau RUU Ormas ini tidak ada urgensinya. "Melihat prosesnya, RUU Ormas sangat sarat dengan muatan politik dan memiliki nuansa kuat RUU ini dijadikan alat legitimasi politik bagi pemerintah. Akan lebih baik jika pemerintah dan DPR lebih fokus menyelesaikan RUU yang langsung bersentuhan dengan rakyat," jelasnya.

Sementara perwakilan Setara Institute Romo Benny Susetyo menuturkan, wujud RUU ini adalah alat represi dan pengembalian rezim otoriter. "Hal ini terlihat dari rumusan Pasal 62 RUU Ormas yang menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan sanksi dan membekukan ormas tanpa proses peradilan," ucap Romo.

Untuk menolak RUU Ormas tersebut, puluhan ormas merapatkan barisan dengan membentuk Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia. Di antaranya adalah PP Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Persatuan Umat Islam (PUI), dan Setara Institute. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.