Sukses

F-KB Akan Menggugat Gubernur Jatim

Gubernur Jatim dan Sekpemprov Jatim dianggap menyalahgunakan wewenang dengan memberikan kuasa kepada kepala biro otonomi daerah Jatim untuk mendaftar sebagai calon gubernur dan wagub Jatim.

Liputan6.com, Surabaya: Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Jawa Timur akan mengajukan Gubernur dan Sekretaris Provinsi Jawa Timur Imam Utomo dan Sunaryo ke Pengadilan Tata Usaha Negara, baru-baru ini. Alasannya, kedua pejabat itu dianggap telah melanggar sumpah jabatan dan kedisiplinan dengan memberikan kuasa kepada kepala biro otonomi daerah Jatim Agus Syamsudin untuk mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur periode 2003-2008 pada 9 Mei silam. Padahal, pendaftaran sebagai calon gubernur dan wakilnya adalah urusan pribadi masing-masing.

Menurut Imam Utomo, pemberian kuasa kepada bawahannya itu dilakukan dengan alasan sibuk. Sementara Sunaryo yang mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur memilih melakukan pendekatan politik ke Fraksi Gabungan DPRD Jatim daripada mengikuti prosedur pendaftaran. Di hadapan F-KB yang dulu paling keras menyerang dirinya karena terlibat kasus mark up renovasi kantor gubernur, Sunaryo menyatakan siap disandingkan dengan Imam Utomo [baca: Empat Tokoh Jatim Memastikan Mengikuti Pemilihan Gubernur].

Lutfillah menambahkan, langkah mengajukan Imam dan Sunaryo ke PTUN bukan sebagai balas dendam karena Imam pernah menolak dicalonkan F-KB. Tapi tindakan tersebut dilakukan semata-mata untuk mencari keadilan. Karena banyak anggota DPRD Jatim yang pegawai negeri lantas rela melepaskan statusnya ketika diangkat sebagai wakil rakyat.

Hiruk pikuk pemilihan gubernur dan wakilnya juga terasa di Medan, Sumatra Utara. Di sana, sehari menjelang pemilihan gubernur Sumut, kompleks Gedung DPRD Sumut disterilkan dan ditutup untuk umum. Sebanyak 1.200 personel Polri sudah disiagakan di luar dan dalam lingkungan gedung. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan merujuk hasil pemilihan kepala daerah tingkat I di beberapa daerah yang kerap berujung keributan.

Untuk ketertiban pelaksanaan pemilihan gubernur, anggota Dewan tak akan mengerahkan massa pendukung. Sementara para calon gubernur juga menyatakan tak akan hadir dalam pemilihan di gedung dewan melainkan cukup menyaksikan melalui stasiun televisi lokal yang menyiarkan secara langsung proses pemilihan.

Ada tiga pasangan calon gubernur Sumut periode 2003-2008. Pertama pasangan Tengku Rizal Nurdin dan Rudolf Pardede, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sumut yang telah mengantongi restu Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PDI-P. Kedua, pasangan Chairuman Harahap yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dan H.N. Ginting, Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi Golongan Karya. Terakhir, pasangan Amrun Daulay, mantan Sekretaris Wilayah Daerah Sumut dan Baskami Ginting, anggota dewan dari Fraksi PDI-P namun tak direstui DPP PDI-P.(MTA/Hasan Sentot, Iwan Taruna, dan Chaerul Dharma)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini