Sukses

Priyo Budi: Masalah Bendera Aceh Jangan Cederai Perdamaian

Pada waktu itu diusulkan berbagai hal yg sangat bagus termasuk ide bendera kerajaan jaman Aceh berjaya seperti Kesultanan Iskandar Muda dan lain-lain

Pemberlakukan qanun (Perda) tentang bendera dan lambang Aceh mirip bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang disahkan DPR Aceh 22 Maret 2013 lalu terus menuai kontroversi. Bendera Aceh itu bergambar bulan bintang dengan garis hitam putih di bagian bawah dan atas yang terlukis di atas sehelai kain berwarna merah tua.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta semua pihak menahan diri agar tidak mencederai perdamaian yang telah tercipta di Kota Serambi Mekkah itu. Sebelum masalah itu mengemuka, ia dan sejumlah tokoh pernah diundang Pemerintah dan DPR  Aceh untuk membahas bendera Aceh.

Dirinya diundang dalam kapasitas sebagai Ketua Tim Pemantau Aceh dan Papua serta Wakil Ketua DPR RI.

"Jauh hari sebelumnya, telah diadakan pertemuan yang penuh kekeluargaan atas undangan Gubernur Aceh dan pimpinan DPR Aceh. Sejumlah tokoh nasional yang diundang di antaranya Jusuf Kalla, mantan juru runding Hamid Awaludin, Wakil Ketua MPR Farhan Hamid, beberapa mantan menteri. Termasuk Pak Yusril Ihza Mahendra," ujar Priyo di Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Ia menambahkan seluruh tokoh berdiskusi panjang hingga pukul 01.00 dinihari untuk mencari solusi tawaran tokoh-tokoh Aceh mengenai bendera dan lambang Aceh.

"Pada waktu itu diusulkan berbagai hal yg sangat bagus termasuk ide bendera kerajaan jaman Aceh berjaya seperti Kesultanan Iskandar Muda dan lain-lain. Pada waktu itu mendapatkan pandangan positif dari tokoh-tokoh Aceh. Saya tidak tahu gimana proses selanjutnya hingga dimasukkan kedalam qonun," imbuh Priyo.

"Tapi itu kan aspirasi dari Aceh," lanjut Priyo. "Saya minta Jakarta tetap dengan kepala dingin membaca dengan seksama dalam qonun itu karena itu belum sah secara resmi karena harus menunggu verifikasi dari pusat," imbuh politisi Partai Golkar itu.

Ia menegaskan semua qanun atau perda di seluruh provinsi di Indonesia harus tunduk pada hukum yang lebih tinggi. Dan Mendagri punya kewenangan penuh dalam hal ini. (Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini