Sukses

Polda Belum Dapat Tingkatkan Status Mantan Wakepsek Cabul

Dari keterangan 14 saksi yang telah dipanggil, penyidik masih akan memproses keterangan mereka dan bukti yang dapat meningkatkan status Taufan.

Upaya penetapan mantan Wakil Kepala Sekolah SMAN di Jakarta Timur Taufan sebagai tersangka kasus tindak asusila terhadap muridnya, masih belum dapat dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Hal ini dikarenakan masih perlunya pemeriksaan tambahan terhadap saksi.

"Untuk pemberkasan diperlukan keterangan. Keterangan perlu dikonfirmasikan dengan pemanggilan pemeriksaan ulang, tambahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/4/2013).

Dari keterangan 14 saksi yang telah dipanggil, penyidik masih akan memproses keterangan mereka dan bukti yang dapat meningkatkan status Taufan. "Wakepsek minggu depan penyidik panggil. Keterangan saksi bukti masih dalam proses, akhir minggu ini disimpulkan," ujar Rikwanto.

Ia menjelaskan, belum ditingkatkan status Taufan hanya karena masalah teknis di penyidik. "Bukan sulit atau tidak, tentukan tersangka ada syarat-syaratnya, ada keyakinan penyidik saksi dan buktinya cukup, ini masalah teknis saja. Sambil berjalan kalau nantinya tercukupi ya bisa saja," ungkapnya.

Sebelumnya, siswi SMAN di Jakarta Timur berinisial MA mengaku menjadi korban tindak asusila di bawah ancaman T yang mengatakan tidak akan mengeluarkan ijazahnya.

Ancol, Sentul, dan kediaman T diduga menjadi tempat terjadinya tindakan tersebut. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini