Sukses

LPSK: Hukuman Pelaku Ringan, Kekerasan Seksual Anak Darurat

LPSK menilai vonis hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual ringan. Bahkan kerap tidak diproses hukum. Kondisi ini sudah tahap darurat.

Kekerasan seksual terhadap anak sudah tahap darurat. Masalah serius ini harus ditanggulangi. Apalagi pelaku kejahatan seksual anak selama ini belum mendapat hukuman yang setimpal.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencanangkan tahun 2013 sebagai tahun darurat kekerasan seksual terhadap anak. Tujuannya untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian semua pihak untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara cepat.

"Vonis hukuman terhadap pelaku kekerasan seks anak kerap ringan. Bahkan kerap tidak diproses hukum karena minimnya alat bukti dan lemahnya aturan undang-undang untuk menjerat pelaku kekerasan seksual pada anak," sesal Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Dia yakin kasus kekerasan seksual masih banyak terjadi di Indonesia. Namun tidak semua terungkap ke permukaan. Sulitnya pengungkapan kasus kekerasan seksual pada anak ini, disinyalir karena pelaku kekerasan didominasi orang terdekat korban.

"Seperti bapak kandung, tetangga, majikan, paman dan lain sebagainya. Sehingga korban takut mengungkapkannya dan melapor ke aparat penegak hukum," tutur Abdul yang disampaikan saat membuka acara sosialisasi LPSK bertajuk '2013, Tahun Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak' di Cirebon, Jawa Barat.

Minimnya ketersediaan akses layanan medis dan psikologis bagi korban kekerasan seksual anak, menurut dia, menyebabkan korban kerap tak terselamatkan. Akibatnya, korban cenderung diam dan mengalami tindakan kekerasan berulang.

"Penanganan cepat terhadap korban kekerasan seksual, dianggap ampuh untuk meminimalisir terjadinya reviktimisasi atau menjadi korban kedua kalinya dan potensi ancaman oleh pelaku," ujar Abdul.

One Stop Service

Prihatin atas tingginya angka kekerasan seksual pada anak di Indonesia dari tahun ke tahun, LPSK gencar menyosialisasikan keberadaannya. Terutama di daerah-daerah yang berpotensi tinggi terjadi kekerasan seksual terhadap anak.

LPSK menyediakan sejumlah layanan perlindungan berupa perlindungan fisik (pengamanan, pengawalan dan penempatan di rumah aman), pemulihan medis psikologis, dan pendampingan terhadap korban dalam proses hukum.

"Pelayanan diberikan secara cuma-cuma, karena semua ditanggung oleh APBN. Sehingga diharapkan korban dan aparat penegak hukum di daerah dapat memanfaatkannya semaksimal mungkin," sebut Abdul.

Informasi keberadaan dan jaminan perlindungan yang diberikan LPSK, lanjut dia, diharapkan mampu menjangkau pemenuhan hak korban, terutama di daerah.

"Program one stop service untuk korban kekerasan seksual anak perlu digagas. Ini untuk memudahkan akses keadilan dan jaminan perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual," pungkas Abdul. (Sah/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini