Sukses

Adnan Buyung Cari Sisi Hukum Presiden Dilarang Rangkap Jabatan

Adnan Buyung Nasution menilai perlu pengaturan larangan rangkap jabatan bagi seorang presiden melalui logika-logika hukum dengan sanksi yang jelas.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi merangkap jabatan sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Bagi Adnan Buyung Nasution, perlu ada pengaturan larangan rangkap jabatan bagi seorang presiden melalui logika-logika hukum.

"Rangkap jabatan presiden melanggar etika politik. Tapi kami akan terus mencari sisi hukum yang menjelaskan bahwa seorang presiden tidak boleh merangkap jabatan demi apapun," kata Adnan yang juga Direktur Constitution Centre Adnan Buyung Nasution (Concern) di kantornya, Jalan Sampit I Nomor 56, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013)..

Untuk mencari sisi hukum ini, advokat senior yang akrab disapa Buyung ini akan mengumpulkan tokoh-tokoh yang bisa memberi pandangan tentang rangkap jabatan Presiden SBY. Nantinya, Concern ABN akan menjadikan pandangan-pandangan para tokoh sebagai landasan.

"Kami mungkin akan mengumpulkan tokoh yang bisa memberikan pandangan tentang pelanggaran etika politik yang dilakukan pemimpin negara dengan merangkap jabatan," kata mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden SBY ini.

Menurut Adnan, SBY seharusnya menolak penetapannya sebagai Ketum PD agar bisa fokus bekerja untuk rakyat hingga akhir masa jabatannya 2014. Karena, kata Buyung, Presiden SBY harus tahu bahwa yang dipimpin sekarang itu seluruh rakyat Indonesia.

Saat ini 3 jabatan dalam Partai Demokrat berada di puncak SBY. Ketua Dewan Pembina, Ketua Majelis Tinggi, dan yang terbaru yakni Ketua Umum. Namun SBY menjamin tugasnya sebagai Kepala Negara tidak akan terganggu.

"Tugas saya sebagai Presiden akan tetap berjalan," tegas SBY saat pidato perdana sebagai Ketum PD dalam Kongres Luar Biasa PD di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu (30/3). (Sah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini