Sukses

Bendera Lambang GAM, Aceh Di-deadline 15 Hari

Surat dari Mendagri sudah disampaikan kepada pemerintah dan legislatif Aceh. Pemerintah pusat memberikan waktu 15 hari untuk mempelajarinya.

Kementerian Dalam Negeri menyampaikan surat klarifikasi terkait Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh kepada Pemerintah Provinsi Aceh. Qanun yang disahkan DPR Aceh itu menuai kontroversi karena menggunakan lambang organisasi separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Surat dari Mendagri atas nama pemerintah pusat sudah disampaikan. Dan diberikan waktu 15 hari kepada pemerintah dan legislatif Aceh untuk mempelajarinya," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan di Banda Aceh, Selasa (2/4/2013).

Setelah dipelajari Pemprov Aceh dan legislatif DPR Aceh, lanjut dia, maka Dirjen Otda mengharapkan adanya langkah-langkah yang baik terkait Qanun 3/2013 itu.

"Dengan rentang waktu yang diberikan Pemerintah Pusat itu, maka Pemerintah Aceh dan DPRA bisa menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya," imbuh Djohermansyah.

Langkah-langkah yang diharapkan, tutur dia, yakni apakah Qanun 3/2013 itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, apakah sudah terkait dengan kepentingan umum dan bagaimana dengan legal drafting-nya.

"Ketiga hal itu perlu diperhatikan pemerintah dan legislatif Aceh," tegas Djohermansyah.

Ia juga menjelaskan dari 12 butir poin klarifikasi Mendagri di antaranya terkait dengan bentuk, desain, tata cara, penggunaan dan konsiderannya sebuah bendera dan lambang daerah. Dirinya optimistis masalah tersebut akan bisa diselesaikan dengan baik, dan ke depan akan ada lebih banyak pertemuan antara Pemerintah Pusat dengan Aceh.

"Pertemuan ini bukan yang pertama, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan pertemuan kami tadi  awal yang cukup baik," kata Djohermansyah.

Ia menambahkan, surat Mendagri itu akan dipelajari dulu oleh Pemerintah Aceh. Karena itu, selama proses sedang berjalan, diharapkan bendera Aceh tersebut tidak dikibarkan. (Ant/Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini