Sukses

Beberkan Bukti Rekaman, Terdakwa Livina Maut Diprotes Jaksa

JPU Arya Wicaksana memprotes sikap kuasa hukum terdakwa Andhika yang hendak membeberkan bukti rekaman video setelah kejadian.

Proses persidangan kasus kecealakaan maut Grand Livina dengan terdakwa Andhika Pradipta Bayu Angin (27) kembali di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini mengagendakan mendengar keterangan saksi.

Dalam persidangan, Jaksa Penutut Umum (JPU) Arya Wicaksana memprotes sikap kuasa hukum terdakwa Andhika yang hendak membeberkan bukti rekaman video setelah kejadian. "Yang mulia, kami keberatan terdakwa memberikan bukti. Sesuai Pasal 66 KUHAP, tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian," kata Arya dalam persidangan, Selasa (2/4/2013).

Meski diprotes, kuasa hukum terdakwa tetap membawa bukti rekaman video itu ke meja Hakim. Majelis Hakim yang dipimpin M Samiadji lantas menenangkan suasana sidang dengan meminta terdakwa maupun kuasa hukum kembali ke tempat. "Bukti nanti saja di jelaskan. Kita mendengarkan fakta dulu saja dari keterangan saksi," kata Hakim Samiadji.

Dalam persidangan itu, Jaksa memangil 6 saksi dari 18 saksi yang akan digali keterangannya. Yakni Andro Bimaseta, Fery Halim selaku saksi korban pengendara mobil Taruna, kemudian Mufthi dan Trita Indah selaku saksi yang menolong, serta Wahyudin Abdulah Azam dan Muhamad Fauzi selaku saksi korban pemilik motor. Persidangan pun akan dilanjutkan pada Rabu 10 April mendatang.

Kecelakaan Grand Livina dengan nomor polisi B 1796 KFL terjadi di Jalan Ampera Raya, Ragunan, Jakarta Selatan pada Kamis 27 Desember 2012 sekitar pukul 00.15 WIB. Mobil yang dikendarai Andika bersama warga negara Korea Hwancheol (27) menyerempet mobil Daihatsu Taruna dengan nomor polisi B 8162 RR di depan Cafe Piccadily.

Andhika kemudian memacu mobilnya untuk melarikan diri dan sempat mematikan lampu kendaraan. Namun pelarian diri itu terhenti setelah menabrak warung pecel ayam di Jalan Ampera Raya, tepatnya di depan Gedung Arsip Nasional Republik Indonesia.

Tabrakan ini menelan 2 korban tewas yakni Maulana dan Hardianto, serta melukai 5 orang. Mobil Andhika juga merusak 8 unit sepeda motor dan sebuah mobil Toyota Avanza.

Andhika tercanam dijerat Pasal 311 ayat 4 dan 5 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan masa tahanan 10 dan 12 tahun penjara. Dugaan kesalahannya meliputi percepatan kendaraan, pelanggaran lampu merah, hingga menyebabkan orang meninggal dunia dan luka berat. (Sah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.