Sukses

Effendi Simbolon Yakin Menang Gugat Pilkada Sumut di MK

Effendi Simbolon menyatakan optimistis dan yakin bila gugatan yang dilayangkan kepada MK dapat dikabulkan semuanya.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA) optimistis MK akan menerima gugatan hasil Pilkada Sumatera Utara, 7 Maret lalu. Sidang perdana ini berisikan agenda pembacaan tuntutan dan pemeriksaan berkas perkara.

"Pembacaan keterangan perkara tadi serta tuntutan kepada termohon serta terkait saya rasa akan diterima oleh ketua majelis hakim," kata Effendi Simbolon di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2013).

Menurut Effendi, semua bukti dan saksi sudah disiapkan untuk dihadirkan dalam persidangan. Maka itu, Effendi yakin bisa memenangkan gugatan ini. "Kita juga harus yakin. Barang bukti dan saksi-saksi juga sudah kita siapkan," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara kuasa hukum ESJA, Arteri Dahlan, mengaku telah memiliki banyak barang bukti yang bisa diajukan sebagai bahan gugatan. Termasuk barang bukti video, dokumen, dan saksi-saksi.

"Barang bukti berupa video dan dokumen ini meliputi manipulasi surat suara, tindakan inkonsistensi dalam penentuan surat suara sah dan tidak sah, pemilih siluman, keberpihakan petugas penyelenggara pemilihan gubernur dan juga birokrat yang ingin memenangkan pasangan nomor urut 5, Gatot Pujo Nugroho dan Erry Nuradi (GanTeng)," jelas Arteri.

Pilgub Sumut diikuti 5 pasang calon gubernur dan wakil gubernur. Berdasarkan rekapitulasi KPU, pasangan GanTeng memperoleh 1.604.337 suara atau 33 persen. Urutan kedua ditempati pasangan ESJA yang meraih 1.183.187 suara atau 24,34 persen. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini