Sukses

Sewakan Rusun Marunda, Penghuni Bakal Dipidanakan

Staf Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Hendriansyah menyatakan, saat ini pihaknya sedang mendata dan memverifikasi 57 unit rusun di kluster A Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Staf Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Hendriansyah menyatakan, saat ini pihaknya sedang mendata dan memverifikasi 57 unit rusun di kluster A Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Hal tersebut dilakukan terkait banyaknya penyewa yang kembali menyewakan unit rusun kepada orang lain.

Dengan data yang cukup, Hendriansyah mengaku akan langsung melaporkan penyewa rusun untuk memberi efek jera.

"Setelah kami selesai verifikasi data, kami akan segera melaporkan ke pihak kepolisian, karena ini telah menyalahi aturan. Kami juga ingin memberikan efek jera kepada penghuni rusun lainnya, bahwa aturan yang telah ditetapkan bukanlah main-main," kata Hendriansyah di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, Selasa (2/4/2013).

Menurutnya, hal tersebut telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan pada surat perjanjian penyewa, baik peralihan, menjual atau menyewakan rusun yang sudah dihuni sebelumnya.

"Di Surat Perjanjian Penyewa, pada Pasal 7 tentang Larangan, sudah diatur bahwa penyewa tidak boleh mengoperalihkan, menjual, atau menyewakan unit rusun yang telah dihuninya. Kami akan memidanakan warga yang melakukan hal tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, di Rusun Marunda sempat terjadi kericuhan ketika penghuni rusun lama kembali ingin menempati rusun yang sudah disewakannya. Sebab, rusun tersebut sedang dilakukan proses pemutihan oleh pemerintah. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.