Sukses

Puskapol UI: Kuota Caleg Perempuan Butuh Sanksi Tegas

Partai politik seperti tidak serius dalam perekrutan dan kaderisasi para caleg perempuan.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensyaratkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam setiap daerah pemilihan. Namun, hal ini belum didukung sanksi tegas.

"Penerapan affirmative action ini sudah diterapkan sejak lama. Itu dari pemilu 2004 dan pemilu 2009, dan selama itu penerapannya bersifat fleksibel dengan tidak ada aturan sanksi yang tegas," kata Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) UI Sri Budi Eko Wardani di Media Centre KPU, Jakarta, Senin (1/4/2013).

Hasilnya seperti sekarang. Partai politik seperti tidak serius dalam perekrutan dan kaderisasi. "Parpol juga melihat kebijakan itu hanya sebagai pelengkap administratif dalam keperluan verifikasi," kata Sri Budi.

Pasal 11 Peraturan KPU No. 7/2013 menyatakan, "Daftar bakal calon menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan."

Syarat itu berlaku untuk semua tingkatan baik DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota disemua daerah pemilihan. "Di akhir Mei, bila tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan, tentu tidak memenuhi syarat," kata anggota KPU Hadar Gumay. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini