Sukses

Kuota 30% Caleg Perempuan, UI: Ketegasan KPU Diperlukan

Pusat Kajian Politik UI mendukung KPU yang akan mewajibkan setiap parpol memenuhi kuota 30 persen perempuan sebagai calon anggota legislatif di tiap daerah pemilihan.

Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mewajibkan setiap parpol memenuhi kuota 30 persen perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) saat Pemilu.

Direktur Pusat Kajian Politik UI Sri Budi Eko Wardani mengatakan, dengan kuota 30 persen perempuan di tiap daerah pemilihan (Dapil), maka peluang terpilihnya caleg perempuan akan semakin besar.

"Kami mendukung kebijakan afirmatif melalui peraturan KPU yang sejalan dengan strategi memperbanyak jumlah caleg perempuan di setiap dapil. Ini akan meningkatkan peluang keterpilihannya, khusus di tingkat kabupaten atau kota," ucap Sri di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2013).

Menurut Sri, caleg perempuan cukup diperhitungkan pada Pemilu 2009, dan terbukti mampu bersaing merebut suara rakyat. KPU pun harus tegas mengatur kewajiban kuota 30 persen perempuan sebelum mengesahkan daftar caleg yang diajukan parpol.

"Ketegasan penyelenggara Pemilu dari pusat hingga kabupaten/kota mutlak diperlukan dalam mengawal kebijakan untuk meningkatkan keterpilihan caleg perempuan pada Pemilu 2014," ucap Sri.

Dalam UU 8/2012 tentang Pemilu, setidaknya ada 5 pasal yang secara eksplisit mengatur tentang keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dalam Pemilu. Yakni Pasal 8 ayat 1 d, pasal 15 d, Pasal 55, Pasal 56 ayat 2, dan Pasal 58 ayat 1. Bahkan dalam UU 2/2011 tentang Parpol juga diatur keharusan adanya 30 persen perempuan dalam kepengurusan inti partai. (Sah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.