Sukses

Baliho di 5 Titik Jalan Utama Tanjung Priok Dirobohkan

Penertiban dilakukan karena selain berdiri di jalur hijau, papan-papan iklan itu sudah habis masa izin berlakunya.

Belasan papan iklan atau baliho yang terdapat di 5 titik jalan utama di Tanjung Priok dirobohkan petugas Satpol PP. Penertiban dilakukan karena selain berdiri di jalur hijau, papan-papan iklan itu sudah habis masa izin berlakunya.

"Jalur hijau memang tidak boleh ada baliho, karena menganggu estetika kota dan ketertiban umum. Belasan baliho itu kebanyakan memasang iklan properti," kata Camat Tanjung Priok, Supriyono di Jakarta Utara, Senin (1/4/2013).

Supriyono mengatakan penertiban itu berdasarkan Perda no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Dengan landasan itu, Supriyono mengirim petugas untuk menertibkan baliho yang mengganggu estetika kota.

Pemerintah daerah sudah memberikan peringatan kepada pemilik dengan surat peringatan sebanyak 3 kali. Namun dari 16 baliho yang menjadi target perobohan, ada 5 baliho yang dirobohkan sendiri oleh pemiliknya.

Baliho-baliho yang dirobohkan itu berada di Jalan Griya Utama, Sunter Agung, dan Jalan Sunter Boulevard, Jalan Sunter Jaya. "11 baliho lagi ditertibkan petugas. Tidak ada perlawanan dari pemilik baliho, penertiban ini berlangsung lancar," tambahnya.

Kecamatan Tanjung Priok mengirim 60 personel, 3 truk pengangkut baliho, dan 2 kendaraan operasional Satpol PP Kecamatan Tanjungpriok. Sedangkan, hasil penertiban itu langsung dibawa ke gudang Satpol PP di Tugu Selatan.

Supriyono saat ini sedang mencatat izin 6 baliho lainnya yang berada di Jalan Danau Sunter Utara. Jika masa berlaku izin 6 baliho itu telah habis, petugas tak ragu untuk menertibkan. "Saya imbau pengusaha atau pemilik baliho supaya meminta izin sesuai ketentuannya agar tidak mengganggu estetika kota," kata dia. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini