Sukses

Irjen Djoko Susilo Segera Dilimpahkan ke Meja Hijau

Berkas perkara Irjen Djoko yang dilimpahkan tak hanya terkait kasus simulator SIM saja. Tapi juga kasus tindak pidana pencucian uang.

Kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Korlantas Polri itu ke pengadilan.

Dengan demikian, dalam waktu 14 hari, Irjen Djoko yang sudah ditahan di Rutan Guntur itu akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Hari ini sudah masuk tahap dua atau P21," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/4/2013).

Johan menjelaskan, berkas perkara Irjen Djoko yang dilimpahkan tak hanya terkait kasus simulator SIM saja. Tapi juga kasus tindak pidana pencucian uang.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus Simulator SIM di Korlantas Polri. Djoko ditetapkan sebagai tersangka bersama wakilnya, Brigjen Didik Purnomo dan dua pihak swasta rekanan proyek Simulator, yaitu Budi Susanto dan Sukotjo Bambang.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus Simulator SIM, KPK juga telah meningkatkan status Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka TPPU. Djoko diduga telah menyamarkan, menyembunyikan atau mengubah bentuk hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

KPK juga telah melakukan serangkaian penyitaan aset yang diduga milik Djoko Susilo. Aset yang telah disita sebelumnya yakni, belasan rumah yang tersebar dibeberapa daerah, tanah, empat mobil, 6 bus pariwisata dan 3 SPBU. KPK menaksir, aset milik Djoko yang sudah disita nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.