Sukses

Polisi di Manado Tewas Dikeroyok Prajurit TNI AL

Kasus ini terjadi di dekat Markas Polsek Manado Tengah, Sulut. Pengeroyokan berujung maut ini diduga dilatarbelakangi balas dendam dari sejumlah prajurit Pangkalan TNI AL VI Bitung.

Liputan6.com, Manado: Bentrokan antara personel kepolisian dan prajurit TNI kembali terjadi. Baru-baru ini, Brigadir Polisi Satu Martin Mangore tewas dikeroyok sejumlah prajurit Pangkalan TNI Angkatan Laut VI Bitung, Manado, Sulawesi Utara. Anggota Kepolisian Sektor Manado Tengah ini mengembuskan napas terakhir akibat dua tusukan sangkur di dada.

Beberapa rekan Martin menuturkan, saat kejadian, korban sedang piket malam di Markas Polsek Manado Tengah. Martin kemudian meminta izin sebentar kepada komandan piketnya untuk mencari makanan di Jalan Roda, persis di belakang Mapolsek Manado Tengah. Namun nahas, menurut sejumlah saksi mata, beberapa orang yang berambut cepak mengeroyok korban dan menusuknya hingga tewas.

Pengeroyokan ini diduga dilatarbelakangi penganiayaan terhadap seorang prajurit TNI AL dari Lanal VI Bitung, Kelasi Kepala Alfreds Wowiling. Penganiayaan terhadap Alfreds dikabarkan dilakukan tiga anggota Kepolisian Resor Kota Manado yang bertugas di jalan raya. Peristiwa itu terjadi ketika Alfreds tak mau menghentikan laju truk milik TNI AL yang bermuatan kayu.

Lantaran tak digubris, polisi kemudian menembak ban depan truk. Ketika Alfreds turun, tanpa alasan yang jelas, tiga polisi tersebut langsung menganiayanya. Alfreds pun terkapar dan langsung dilarikan ke sebuah rumah sakit, untuk mendapat perawatan. Kini, bentrokan antaraparat keamanan yang berujung kematian Martin itu sudah ditangani polisi militer setempat. Polisi militer juga menyita truk militer yang diduga membawa kayu ilegal tersebut.

Pada September 2002, ratusan prajurit Lintas Udara 100 Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat menyerbu Markas Kepolisian Resor Langkat dan Markas Batalyon A Brigade Mobil Binjai, Sumatra Utara [baca: TNI-Polri Bentrok di Langkat, Lima Cedera]. Insiden itu menewaskan enam anggota polisi. Sedangkan sepuluh terdakwa telah divonis hukuman penjara antara setahun hingga dua tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Mahkamah Militer di Medan, Sumut, 24 Desember 2002 [baca: Tersangka Kasus Binjai Sudah Divonis ].(ANS/Aldrien Arief)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini