Sukses

Warga Depok Laporkan Gubernur Jabar Aher ke Bareskrim Polri

Mereka melaporkan dugaan tindak penyalahgunaan wewenang dan kejahatan intelektual yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher).

Sebanyak 11 orang perwakilan elemen masyarakat kota Depok kembali mendatangi Bareksim Mabes Polri. Mereka melaporkan dugaan tindak penyalahgunaan wewenang dan kejahatan intelektual yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher).

"Sebelumnya kami ditolak. Saat ini semoga tidak ditolak. Waktu itu karena alasan penyidik yang dirugikan bukan masyarakat," kata Ketua LSM Komite Aksi Pemberantasan Korban Korupsi (KAPOK) Kasno saat datang ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (28/3/2013).

Kelompok yang datang didampingi kuasa hukumnya, Eggi Sudjana itu menuntut pengusutan kasus surat ilegal yang mengangkat Walikota Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan wakilnya dari surat yang hanya ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kota Depok Prihandoko.

"Pengangkatan itu tidak dilalui dengan proses yang semestinya yaitu Bamus dan paripurna di DPRD. Maka dari itu ketua DPRD tidak tanda tangan surat pengangkatan yang memiliki tembusan pada Gubernur Jawa Barat dan Mendagri. Dan dalam surat itu yang tidak berhak, wakil ketua DPRD ikut tanda tangan," lanjutnya.

Sementara itu, Eggi Sudjana menyatakan adanya dugaan kepentingan partai politik tertentu dalam kasus ini.

"Jadi sangat jelas perilaku Mendagri yang diskriminatif dan melanggar Undang-undang tentang pidana. Juga kaitan dengan surat ilegal dari wakil ketua DPRD Depok Prihandoko yang sama-sama dari PKS dengan Walikotanya, yang juga sama dengan walikotanya. Yang jelas membuat dokumen palsu/ilegal yang diterima gubernur Jawa Barat yang dari PKS juga dan disetujui juga dari Mendagri," kata pria berkacamata ini.

Eggi menegaskan, hal semacam ini adalah tindak diskriminatif yang melanggar hukum yang tertuang dalam Undang-undang 1945 Pasal 28 butir i. Eggi membandingkan dengan kasus mantan Bupati Garut Aceng Fikri yang mendapat tindakan tegas dari presiden SBY.

"Di Undang Undang 1945 Pasal 28 huruf i mengatakan tidak boleh melakukan orang itu diskriminatif. Presiden dan Medagri disriminatif bila ini tidak diproses. Ini sudah 5 bulan tidak diproses. Di situ diskriminatifnya. Dan presiden jika melanggar harus di-Impeachment dan Mendagri harus dipecat," tukas Eggi.

Sebelumnya, perwakilan masyarakat Kota Depok ini telah mendatangi Bareskrim untuk melaporkan kasus yang sama. Pengangkatan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail yang dilantik tanggal 27 Januari 2011 dianggap cacat administrasi sebab tanpa mekanisme Badan Musyawarah dan suratnya tak ditandatangani Ketua DPRD Kota Depok Rintisyanto. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.