Sukses

PN Jaksel: Fitrah 'Doyok' Bunuh Alawy Dipicu Broken Home

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Matheus Samiadji menyatakan, kebrutalan yang dilakukan Fitrah bisa bersumber dari tidak harmonisnya kehidupan dalam rumah.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alawy Yustianto dengan terdakwa Fitrah Ramadhani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Maret kemarin.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Matheus Samiadji menyatakan, kebrutalan yang dilakukan Fitrah bisa bersumber dari tidak harmonisnya kehidupan dalam rumah.

"Ya kemungkinannya, kenapa FR alias Doyok ini bisa brutal dan sampai membunuh bisa dari ketidakharmonisan kehidupannya saat di rumah. Tercatat sudah dua kali Doyok berurusan dengan kepolisian," jelas Samiadji di Jakarta, Rabu (27/3/2013).

Tersangka Fitrah alias Doyok diduga telah membacok korban siswa SMU 6, Alawy Yustianto dalam aksi tawuran tersebut. Tawuran antara dua sekolah menengah atas di Jakarta Selatan itu terjadi pada 24 September 2012 lalu di Jalan Bulungan dan Jalan Mahakam, Kebayoran Baru, pada pukul 12.30 WIB.

Berdasarkan dakwaan Jaksa, Fitra terancam dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal.(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini