Sukses

4 Saksi Hadir Dalam Sidang Tawuran SMA 6 Vs SMA 70

Persidangan tersangka kasus pembunuhan dalam tawuran antara SMA Negeri 6 dengan SMA Negeri 70 Jakarta, Fitrah Ramadhani Doyok telah memasuki tahap keterangan saksi.

Persidangan tersangka kasus pembunuhan dalam tawuran SMA Negeri 6 dan SMA Negeri 70 Jakarta, Fitrah Ramadhani (FR) alias Doyok, telah memasuki tahap keterangan saksi dari pihak SMA Negeri 70 pada Selasa 26 Maret lalu.

"Ya kemarin baru saja melaksanakan persidangan saksi dari SMA 70. Pembacaan keterangan saksi berlangsung lancar. Saksi yang hadir ada 4 orang," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sumiadji saat dihubungi di Jakarta, Rabu (27/3/2013).

Fitrah tercatat sudah pernah berurusan dengan pihak berwajib pada kasus yang sama, yaitu tawuran pelajar pada 2011 silam.

Alawy Yusianto Putra, siswa SMAN 6 tewas setelah dibacok Fitrah saat tawuran berlangsung. Karena kasus ini, Fitrah pun diseret ke meja hijau dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Meninggal, dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pasca-tawuran, kenakalan kedua siswa SMA yang lokasinya berdekatan itu tak terlihat lagi. Mini market di Bulungan, Jakarta Selatan, yang berada dekat di sekitar lokasi kejadian nahas itu kini sepi. Padahal sebelumnya, banyak siswa berkumpul sesama gengnya di depan mini market itu, khususnya pelajar SMAN 6. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.