Sukses

MA Bantah Sistem Pemadam Api Dini Tak Berfungsi

Tidak berfungsinya water blower di bagian atap ruangan Hakim Agung Agung Solthony tidak aktif karena suhunya belum memenuhi syarat deteksi.

Kebakaran yang melanda Gedung Mahakamah Agung di ruang Hakim Agung Solthony Mohdali di blok D No. 305 lantai 3. Tim Labfor Polda Metro Jaya dan petugas dari Polsek Gambir sedang menyelidiki penyebab pasti kebakaran.

Mahkamah Agung membantah sistem deteksi dini kebakaran tidak berfungsi dengan baik sehingga gedung vital milik negara itu terbakar. Tidak berfungsinya water blower yang terletak di bagian atap ruangan tidak aktif karena suhunya belum memenuhi syarat deteksi.

"Bukannya tidak berfungsi. Suhunya belum panas, jadi air belum keluar untuk memadamkan api secara ototomatis," kata Kepala Biro Umum MA, Ramdoni Dudung di Jakarta Rabu (27/3/2013).

Api yang membakar ruangan milik hakim agung bidang perdata itu pertama kali diketahui petugas Office Boy (OB). OB yang mengetahui ada api melapor ke petugas keamanan.

Petugas menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) untuk memadamkan api di ruangan yang dihuni Hakim Agung Solthony Mohdali.

Meski ruangan itu tampak porak pornda pasca-kebakaran, tak ada dokumen yang terbakar. Hanya beberapa buku di lemari yang diduga tempat sumber api berasal hangus. MA belum bisa menaksir berapa kerugian akibat kebakaran itu, namun diperkirakan tak mencapai ratusan juta rupiah.(Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini