Sukses

Sidang Livina Maut, Andika Terancam 12 Tahun Bui

Terdakwa dijerat pasal berlapis lantaran ada unsur kesengajaan dalam mengemudi sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sidang perdana Kasus Livina maut, dengan terdakwa Andhika Pradipta Bayu Angin digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2013) sore.

Jaksa Penuntut Umum, Arya Wicaksana, dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal berlapis lantaran ada unsur kesengajaan dalam mengemudi sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Dalam kecelakaan yang terjadi pada Kamis (27/3) lalu di Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, terdakwa menabrak sebuah warung pecel lele. Akibatnya dua orang atas nama Hardianto dan Maulana meninggal dunia," kata Jaksa Arya dalam persidangan.

‪Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 311 ayat 5 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.‬

‪"Dakwaan kedua, terdakwa Andhika mengemudi dalam keadaan atau kondisi yang membahayakan sehingga mengakibatkan korban luka berat. Andhika terancam pidana sesuai Pasal 311 ayat 4 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar dia.

Sambung jaksa di hadapan majelis hakim, selain menewaskan dua orang, terdakwa juga menabrak enam orang lainnya hingga luka berat.  Keenam orang tersebut adalah M.  Zaid, Ahmad Kudhori, Indah Mutiara, Alex Firnando, Zainudin, dan Aditia Arifianto.‬

"Terdakwa Andhika didakwa Pasal 311 ayat 2 dengan ancaman hukuman 2 tahun karena menyebabkan kerusakan material. Dakwaan terakhir adalah Pasal 312 dengan ancaman 3 tahun penjara karena tidak memberikan pertolongan kepada korban yang ditabrak dan malah mencoba kabur," urai Arya.‬

‪Dalam kasus itu, jaksa membeberkan peristiwa yang merenggut dua nyawa itu bermula ketika pria warga Rawalumbu, Bekasi itu sedang mengemudikan mobil Nissan Grand Livina No Pol B-1798-KFL dari arah Kemang sekitar pukul 00.15 WIB menuju jalan Ampera, bersama dengan temannya, Hwan yang duduk di sebelah kiri terdakwa.

‪"Saat sedang melintas di Jalan Kemang Selatan terdakwa menabrak sebuah Daihatsu Taruna yang dikendarai Ferry Halim di Kafe Piccadilly.  Saat itu posisinya Ferry hendak keluar dari Kafe Piccadilly sehingga bagian belakangnya tertabrak," ujar dia.

Setelah kejadian itu, terdakwa panik lalu kabur, dengan memacu mobilnya sekitar 80 kilometer per jam. Selain itu dia sengaja mematikan lampu mobil dan berjalan zig-zag. Tujuannya, agar tidak terlihat.‬

‪"Dengan kecepatan seperti itu, Andhika menabrak Zaid dan Kudhori yang sedang ada di tambal ban.  Bukannya berhenti terdakwa malah tetap melaju mobilnya hingga menabrak sebuah warung pecel di depan Gedung Arsip Nasional."

Jaksa menambahkan saat di warung pecel itu lah enam korban yang sedang makan terpental, belakangan saat dilarikan ke Rumah Sakit Fatawati nyawa Maulana dan Hardianto tidak tertolong.‬ (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini