Sukses

Lapor ke DKPP, Refly Tak Berharap Anggota KPU Dipecat

Laporan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya untuk meluruskan Undang Undang Pemilu.

Direktur Eksekutif Correct Jakarta, Refly Harun menegaskan, laporan dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya untuk meluruskan Undang Undang Pemilu. Ia mengaku tak berniat laporannya itu dapat memecat komisoner KPU.

"Tidak ada niatan agar Komisioner KPU dipecat jika memang terbukti telah melanggar kode etik dengan tidak menindaklanjuti hasil sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu, tapi hendaknya meluruskan hukum yang bengkok tentang UU Pemilu," ungkap Refly di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2013).

Menurut dia, dalam undang-undang Pemilu khususnya Nomor 8 Tahun 2012 dijelaskan, kewenangan Bawaslu yang juga merupakan penyelenggara Pemilu, berhak memutuskan sengketa di lembaganya.

"Apa hukum yang bengkok yaitu electoral justice. Yaitu bagaimana undang-undang Pemilu itu harus ditegakkan. Undang-undang sudah memberikan kewenangan kepada Bawaslu. Tapi keputusannya tidak dihormati," terangnya.

Jika putusan itu tidak dihormati maka ke depannya akan menjadi masalah untuk KPU dalam menyelenggarakan Pemilu. "Kalau sekarang keputusan Bawaslu tidak dihormati, itu akan menjadi bola salju untuk kasus laiinnya itu nanti tidak akan dihormati," imbuh Refly.  (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini