Sukses

Jika KPU Terbukti Bersalah, Bawaslu Belum Pastikan Hukumannya

Bawaslu masih menyerahkan secara penuh uji pendapat di tangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga proses persidangan berakhir.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menyerahkan secara penuh uji pendapat di tangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga proses persidangan berakhir. Soal hukuman apa yang akan diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu masih merahasiakan.

"Maaf, saya belum bisa memastikan apa hukuman yang akan diberikan kepada KPU jika memang nantinya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu," jelas Ketua Bawaslu Muhammad setelah menghadiri sidang DKPP di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta (26/3/2013).

Bawaslu, ucap Muhammad, akan terus memantau proses persidangan. Sampai pada akhirnya nanti akan ada bukti yang memberatkan KPU.

Muhammad pun menyampaikan jika pihaknya akan memberikan kewenangan penuh kepada DKPP dalam menuntaskan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Husni Kamil Manik cs itu.

Sebelumnya, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) mempunyai bukti forensik dan sistematik pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU. Bukti ini menunjukkan KPU tidak profesional, transparan, dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasar hukum, dan tidak melaksanakan administrasi pemilu akurat.

Namun KPU membantah laporan PPPI yang menyebutkan KPU tidak bekerja profesional, tidak melaksanakan administrasi Pemilu secara akurat, tidak transparan, dan akuntabel. KPU menganggap laporan mereka tidak beralasan. Karena itu KPU meminta agar DKPP mengesampingkan laporan PPPI.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini