Sukses

VIDEO: Vonis Dinilai Ringan, Sidang Pembunuhan Ricuh

Sidang vonis empat terdakwa kasus pembunuhan di PN Tangerang, Banten, berakhir ricuh karena keluarga korban tak terima dengan vonis yang dijatuhkan.

Sidang vonis empat terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (25/3/2013) malam, berakhir ricuh. Kemarahan keluarga korban tak terbendung usai majelis hakim memvonis Desmon, otak pembunuhan berencana terhadap Agus Kurnia Tambunan.

Untuk melampiaskan amarahnya, keluarga korban berusaha mengejar terdakwa saat dibawa menuju mobil tahanan. Keluarga korban juga sempat mengejar seseorang yang diduga keluarga terdakwa karena dituduh memukul salah satu keluarga korban.

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Desmon dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni Kristian Rovi, Abdul Rifai, dan Susatyo, divonis 8 hingga 10 tahun penjara.

Kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan Belimbing, Perumnas I Karawaci, Tangerang, pada 5 Oktober 2012. Empat pelaku mengeroyok korban hingga tewas lantaran sakit hati.(Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.