Sukses

Meski Dilindungi LPSK, Yulianis Tetap Bisa Dipidana

Meski merupakan saksi yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), namun Ibas yakin Yulianis dapat menjadi tersangka.

Sekjen DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) melaporkan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Yulianis ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Meski merupakan saksi yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), namun, kuasa Hukum Ibas, Maqdir Ismail yakin Yulianis dapat menjadi tersangka.

Menurut Maqdir, Yulianis merupakan saksi dari kasus Nazaruddin dan bukan saksi dari kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan pada Ibas. "Itu kasus lain, bukan kasus ini, jadi bisa dipidanakan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3/2013).

Dia mencontohkan pada kasus yang dialami Susno Duadji. Susno yang melaporkan sebuah kasus, tapi masih bisa dijerat dalam kasus lainnya. Selain itu, Maqdir mempertanyakan sikap Yulianis yang mau diwawancarai secara eksklusif. Seharusnya, seorang saksi yang dilindungi tidak melakukan hal itu.

"Dia masih bisa diwawancara di sebuah divisi, lipsus, seharusnya tidak begitu," tambahnya.

Karena itu, Maqdir yakin Yulianis tetap bisa dipidanakan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap anak bungsu Presiden SBY itu. "Saya yakin Yulianis masih bisa dipidana karena yang disampaikan hal yang lain," tandasnya.

Ibas melaporkan Yulianis atas tuduhan pencemaran nama baik karena pernyataannya di Koran Sindo edisi 16 Maret 2013 yang menyebutkan, Ibas menerima dana hasil proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dana sebesar US$ 200 ribu itu diterima sesaat sebelum Kongres Partai Demokrat pada tahun 2010 di Bandung. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.