Sukses

Pemilu 2014, KPU: PKPI Partai Terakhir Gugatan Diterima PT TUN

PKPI merupakan partai peserta Pemilu 2014 yang diterima menjadi peserta pemilu dari jalur Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PT TUN) Jakarta.

Partai Kedadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan KPU lolos sebagai peserta Pemilu 2014. Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, partai yang dipimpin Sutiyoso itu merupakan partai terakhir yang diterima menjadi peserta pemilu dari jalur Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PT TUN) Jakarta.

"PKPI partai terakhir yang gugatannya diterima PT TUN dan sudah tidak ada partai lain karena gugatannya ditolak," kata Husni di Gedung KPU, Jakarta, Senin (25/3/2013).

Sebelumnya KPU hanya menetapkan 10 partai yang menjadi peserta Pemilu 2014. Beberapa partai yang tidak lolos verifikasi kemudian mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi tersebut kepada Bawaslu.

Selanjutnya, sambung Husni, beberapa partai termasuk PKPI mengajukan gugatan ke PT TUN Jakarta dan hanya menerima PBB serta PKPI. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, perjuangan partai belum berakhir karena masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi masih adanya partai yang mengajukan gugatan ke MA, Husni enggan menjawabnya. Namun, dia mengatakan, KPU mempunyai waktu 30 hari kerja menyikapi putusan kasasi partai tersebut.

"Itu nanti saja, setelah ada keputusan dari MA," ujarnya.

PKPI mengikuti jejak partai pimpinan Yusril Izha Mahendra yakni PBB yang akhirnya menjadi peserta Pemilu 2014 dengan mendapatkan nomor urut 15. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini