Sukses

Ciptakan Keamanan, PKB: TNI-Polri Harus Buat Perjanjian Tertulis

Untuk menciptakan rasa aman di masyarakat, kordinasi antara pihak Polri dan TNI harus ditingkatkan kembali dengan membuat perjanjian.

Untuk menciptakan rasa aman di masyarakat, koordinasi antara pihak Polri dan TNI harus ditingkatkan kembali. Sehingga, konflik antara TNI dan Polri yang belakangan ini terjadi tidak terulang agar tidak menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Hal itu dinyatakan Ketua F-PKB DPR Marwan Jafar dalam menanggapi konflik yang terjadi antara Polri dan TNI yang berujung pada pembakaran Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumatera Selatan dan penyerangan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, oleh orang tidak dikenal dengan menggunakan senjata api lengkap yang diduga dilakukan anggota TNI.

"Koordinasi antara TNI dan Polri perlu ditingkatkan. Misalnya, dengan membuat perjanjian (agreement) tertulis antara TNI dan Polri agar bisa saling bahu-membahu dan berkoordinasi demi terciptanya kemanan negara. Tidak hanya di tingkat pusat, tapi TNI-Polri diseluruh tingkatan di Indonesia," kata Marwan dalam pesan singkatnya di Jakarta, Senin (25/3/2013).

Dia menjelaskan, perjanjian antarkedua institusi tersebut bisa dicapai jika keduanya saling membuka diri untuk sharing dan diskusi tentang isu-isu aktual yang terjadi di masyarakat. Ini dimaksudkan agar kerusuhan yang terjadi bisa diantisipasi sejak dini.

Menurutnya, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 41 ayat 1 menyebutkan, dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan TNI yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

"Dengan dasar itu, Polri bisa meminta bantuan TNI jika diprediksi akan terjadi kerusuhan dan gangguan keamanan yang membahayakan masyarakat luas dan membutuhkan bantuan dari TNI," jelas Ketua DPP PKB itu.

Selain itu, lanjut Marwan, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 7 ayat 10 menyebutkan, TNI bisa membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UU.

"Artinya tanpa diminta, TNI mempunyai tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Termasuk menjaga objek vital nasional yang bersifat strategis (ayat 5) jika terjadi kerusuhan dan ancaman tanpa harus diminta oleh Polri," terangnya.

Marwan menyebutkan, memang ada kelemahan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI), UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (UU Polri), dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Konflik Sosial (UU PKS). Kelemahan ketiga UU ini belum mengatur tentang teknis perbantuan TNI oleh Polri. Sehingga perlu dibuat peraturan perundang-undangan tersendiri untuk mengatur tentang mekanisme tersebut.

"Namun kelemahan tersebut tidak harus menjadi halangan antarinstansi untuk melakukan koordinasi terkait menjaga kemanan nasional," jelas dia.

Sebelumnya, pada Sabtu 23 Maret dini hari, sekitar 17 orang bersenjata yang diduga oknum TNI menyerang dan membunuh 4 tahanan di LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta. 4 orang yang tewas tersebut merupakan tersangka pembunuhan terhadap salah seorang anggota TNI yang terjadi di Cafe Hugo's, Yogyakarta pada 19 Maret lalu.

4 tahanan yang tewas itu adalah Yohannes Juan Manbait alias Juan, Gameliel Yermiayanto Rohiriwu, Andrianus Candra Gajala alias Dedi, dan Hendrik Benyamin Sahetapy Engkel alias Diki. 4 kawanan ini, salah satunya mantan anggota Polri yang melakukan pembunuhan terhadap anggota TNI. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.