Sukses

KPU Tak Beri PKPI Dispensasi Serahkan DCS

KPU menjadwalkan, penyerahan Daftar Caleg (DCS) paling lambat 9 April 2013.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memberikan konpensasi waktu kepada Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk mendaftarkan calon anggota legislatif (caleg)-nya. KPU menjadwalkan, penyerahan Daftar Caleg (DCS) paling lambat  9 April 2013.

"Untuk dispensasi waktu pendaftaran DCS tidak ada , waktunya kan cukup untuk itu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik ketika ditemu usai pengumuman PKPI sebagai perserta pemilu 2014 di gedung KPU, Jakarta, Senin (25/3/2013).

Dalam pendaftaran DCS , sambungnya, semua partai politik peserta pemilu harus ikut tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU. "Semua harus ikut tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU," ujarnya.

KPU telah meloloskan PKPI sebagai partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dengan surat putusan no 165/KPTS/KPU/2013. Putusan itu dikeluarkan KPU berdasarkan hasil sidang gugatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang memenangkan partai besutan Sutiyoso alias Bang Yos tersebut. PKPI mendapatkan nomor urut 15. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.