Sukses

Kasus Suap Hakim, Walikota Bandung Dada Rosada Dicekal

Permohononan pencegahan yang sudah diminta KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham ini terhitung mulai 23 Maret 2013.

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kasus suap yang diduga melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono. Untuk itu, KPK mengajukan permohonan agar Walikota Bandung, Dada Rosada, dicegah bepergian ke luar negeri.

Permohononan pencegahan yang sudah diminta KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham ini terhitung mulai 23 Maret 2013. "Pencegahan selama enam bulan," demikian rilis yang disebarkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham kepada wartawan, Jakarta, Senin (25/3/2013).

Dalam kasus ini, Hakim Setyabudi tertangkap tangan KPK saat diduga sedang menerima suap Rp 150 juta dari pihak swasta berinisial A di ruangannya. Uang suap diduga terkait perkara korupsi Bansos di Pemkot Bandung yang sedang ditangani Hakim Setyabudi.

Hakim Setyabudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mengacu pasal-pasal itu, dia terancam maksimal hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Hakim Setyabudi juga terancam denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya yakni Asep, Herry Nurhayat, dan Totok Hutagalung. Mereka disangkakan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mengacu Pasal pemberi suap tersebut, mereka terancam maksimal 15 tahun penjara.

Sebelum tertangkap tangan KPK, Hakim Setyabudi pernah dilaporkan ke KY saat menangani perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung senilai Rp 66,6 miliar. Hakim Setyabudi bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara yang melibatkan 7 orang itu.

7 Terdakwa itu yakni ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi, ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman, staf keuangan Firman Himawan, kuasa bendahara umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana, serta Kepala Bagian Tata Usaha Uus R.

Pada 17 Desember 2012, Hakim Setyabudi memvonis 7 terdakwa itu selama 1 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini