Sukses

Sutiyoso: Caleg di Partai Lain 'Berdesakan', Silakan Daftar PKPI

Bila KPU tidak memberikan dispensasi wakut maka konsekuensinya adalah menggeber proses penyusunan daftar calon anggota legislatif sementara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu 2014 dengan nomor urut 15. Ketua Umum PKPI Sutiyoso meminta dispensasi KPU.

"Ya adilnya seperti itu, tetapi apa iya dia mau memberikan itu, itu yang jadi pertanyaan. Karena KPU sudah terdesak dengan tahapan-tahapan berikutnya," kata Sutiyoso di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2013).

Menurut Sutiyoso, bila KPU tidak memberikan dispensasi wakut maka konsekuensinya adalah menggeber proses penyusunan daftar calon anggota legislatif sementara. Karena tenggat waktu hanya sampai 9 April 2013.

"Kami akan kebut abis. Dari kemarin kami sudah bekerja," kata mantan Gubernur DKI dua periode ini.

Pria yang akrab disapa Bang Yos ini yakin banyak orang yang akan mulai mendaftarkan diri ke PKPI seiring pengumuman resmi KPU. "Karena di partai lain sudah penuh dan berdesakan."

KPU akhirnya meloloskan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu 2014 berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 165/kpts/Kpu/2013. Keputusan itu berdasarkan rapat pleno KPU.  

"PT TUN mengabulkan gugatan PKPI kepada penggugat secara keseluruhannya. Atas rapat KPU tertanggal 25 Maret 2013 menyatakan bahwa PKPI disertakan dalam peserta pemilu 2014," kata Ketua Husni Kamil Manik di gedung KPU. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.