Sukses

KPU Resmi Loloskan PKPI Jadi Peserta Pemilu 2014, Nomor Urut 15

Mendengar keputusan dari KPU itu belasan kader PKPI yang ada di ruang rapat pengumuman langsung bersorak.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya meloloskan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu 2014 berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 165/kpts/Kpu/2013. Keputusan itu berdasarkan rapat pleno KPU.  

"PT TUN mengabulkan gugatan PKPI kepada penggugat secara keseluruhannya. Atas rapat KPU tertanggal 25 Maret 2013 menyatakan bahwa PKPI disertakan dalam peserta pemilu 2014," kata Ketua Husni Kamil Manik di Gedung KPU, di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2013.

Mendengar keputusan dari KPU itu belasan kader PKPI yang ada di ruang rapat pengumuman langsung bersorak. Massa PKPI yang memadati lantai 2 di ruang pleno komisioner KPU sudah menunggu sedari pagi. Massa berkaos merah-merah itu berjumlah hampir 100 orang/

Sementara itu, KPU memberi nomor urut 15 kepada PKPI sebagai nomor urut peserta dalam pemilu 2014 mendatang. "Selain itu KPU juga menerbitkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 166/KPTS/KPS/2013 menetapkan PKPI mendapatkan nomor urut 15," terang Husni Kamil. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini