Sukses

Ketua DPP Srikandi Hanura: Pencalegan Aceng Ada Kesalahan Hukum

Tak lama setelah dipecat, mantan Bupati Garut Aceng Fikri tak kuasa membendung hasratnya untuk tetap bisa berpolitik.

Tak lama setelah dipecat, mantan Bupati Garut Aceng Fikri tak kuasa membendung hasratnya untuk tetap bisa berpolitik. Pelaku nikah kilat selama 4 hari ini pun mengajukan niatannya untuk maju sebagai calon anggota legislatif dari Partai Hanura pada Pemilu 2014 mendatang.

Namun, niatnya ini mendapat banyak penolakan, khususnya dari DPP Srikandi Hanura. Ketua Umum DPP Srikandi Hanura Miryam S Haryani menyatakan penolakan keras atas bergabungnya Aceng dalam pencalonan sebagai anggota legislatif.

Miryam menyatakan, penolakan yang dialamatkan pada Aceng ini sangat beralasan. Hal ini terkait pelecehan terhadap lembaga pernikahan dan kaum perempuan yang pernah dilakukan sang mantan bupati.

"Semua yang kami lakukan jelas. Penolakan ini berazaskan kekuatan hukum Mahkamah Agung dan keputusan ini ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata Miryam di Gedung DPP Srikandi Hanura, Jalan Soepomo Raya No. 1, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2013).

"Jadi pencalonan Aceng Fikri sebagai anggota Legislatif ada kesalahan hukum," tegasnya.

Miryam juga menyatakan telah menuliskan surat keterangan penolakan apabila pencalonan Aceng tak dihentikan. Surat ini akan segera disampaikan pada DPP Hanura.

"Surat pernyataan ini akan segera diberikan kepada Bapak Wiranto sebagai ketua umum agar bisa memikirkan dalam penerimaan Aceng Fikri sebagai calon legislatif yang akan maju bersama Partai Hanura," pungkas Miryam. (Ndy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini