Sukses

Menkes: Gubernur Berwenang Distribusikan Dokter ke Daerah Lain

Berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2007, gubernur berwenang melakukan distribusi tenaga kesehatan di provinsi yang dipimpinnya.

Kurangnya tenaga medis terutama dokter di daerah terpencil sering menjadi kendala bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan. Terlebih, sebagian besar dokter lebih menyukai praktik di kota ketimbang di desa.

Guna mengantisipasinya, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan gubernur memiliki wewenang untuk memaksa dokter bertugas di tempat terpencil.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 (tentang Pembagian Urusan Pemerintahan), kewenangan itu ada di gubernur. Gubernur berwenang melakukan distribusi tenaga kesehatan ke daerah lain di provinsi yang dipimpinnya," kata Menkes Nafsiah Mboi di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dengan demikian, lanjut Nafsiah, kecenderungan dokter yang hanya mau tinggal dan berpraktik di kota besar bisa dikurangi. Gubernur hanya tinggal mendata mana daerah yang kekurangan dokter dan menugaskan sejumlah dokter ke daerah tersebut.

Ia mencontohkan, RSUD Balikpapan memiliki 200 dokter dan dianggap berlebih. Maka Gubernur Awang Faroek Ishak bisa menugaskan sejumlah dokter ke kabupaten yang memerlukan dokter.

"Lama penugasan bisa saja cukup 3 bulan, atau kurang. Atau sampai nanti dokter yang ditetapkan untuk daerah itu datang," jelas Menteri yang berlatar belakang dokter speasialisasi anak itu.

Sedangkan memecahkan masalah dokter spesialis, Nafsiah menambahkan, pemprov visa memberikan beasiswa bagi dokter-dokter terbaik dan berdedikasi untuk mengambil spesialisasi tersebut. Setelah lulus, dokter tersebut harus kembali ke daerah untuk mengamalkan ilmunya.

"Kementerian Kesehatan juga ikut membantu mendistribusikan dokter-dokter spesialis ke provinsi. Dan gubernur mengeluarkan kebijakan untuk menempatkan dokter ke daerah," kata Nafsiah.

Mengenai dokter yang masih menjalani program PTT atau pegawai tidak tetap, sekarang khusus ditempatkan di perbatasan, pulau terluar, atau daerah terpencil lain. Kewenangan penugasan ada di Menkes.

Di Kaltim saat ini Pemprov sudah menyediakan beasiswa bagi 13.000 mahasiswa, termasuk di antaranya adalah dokter-dokter spesialis.

Cara pemberian beasiswa bagi dokter untuk menjadi dokter spesialis antara lain ditempuh RSU Penajam di Penajam Paser Utara. Pemkab menyekolahkan tidak kurang dari 15 dokter untuk mengambil program spesialisasi di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan Universitas Hasanuddin, Makassar, Mereka diharapakan mampu memenuhi kebutuhan dokter spesialis rumah sakit di sana. (Ant/Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.