Sukses

2 PNS Ditangkap KPK, Sumpah Jabatan Dianggap Angin Lalu

Banyak PNS dinilai tak lagi mengindahkan sumpah dan janji saat dilantik, sehingga kerap melakukan tindak pidana.

Ditangkapnya 2 pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Bandung, Jawa Barat, terkait kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat wajah korps pegawai negeri tercoreng. Keduanya juga dinilai tidak mengindahkan komitmen sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik jadi PNS.

"Padahal, sumpah jabatan bukanlah sekadar kata-kata. Sejauh ini, banyak aparatur negara terkesan masih kurang memperhatikan sumpah dan janjinya ketika dilantik," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Eko Prasojo, dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (24/3/2013).

Harusnya, lanjut Eko, kasus pelengseran Bupati Garut, Aceng Fikri, oleh DPRD terkait kawin siri sebenarnya bisa dijadikan pelajaran bagi setiap PNS. Selain itu, kasus pengangkatan Azirwan, bekas terpidana korupsi, sebagai Kepala Dinas dan Kelautan Provinsi Kepulauan Riau pun demikian.

“Seorang PNS yang telah dikenai hukuman karena melakukan pidana korupsi, tak perlu dilihat berapa lamanya dihukum, dia harus diberhentikan sebagai PNS,” ujarnya.

Sementara itu, terkait ditangkapnya Hery Nurhayat, Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Bandung, dan Pupung yang menjabat Bendahara Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Bandung oleh KPK, Eko menegaskan bila keduanya terbukti menerima suap, dipastikan akan dipecat.

"Seorang PNS yang telah dikenai hukuman karena melakukan tindak pidana korupsi, tak perlu dilihat berapa lamanya dihukum, dia harus diberhentikan sebagai PNS,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Hery dan Pupung ditangkap Jumat (22/3) lalu oleh KPK bersamaan dengan penangkapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejocahyono, terkait suap kasus dana Bansos.(Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini