Sukses

KemenPANRB: PNS Terlibat Korupsi Harus Dipecat!

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) meminta Mahkamah Agung mengevaluasi sistem pengawasan terhadap hakim.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) meminta Mahkamah Agung mengevaluasi sistem pengawasan terhadap hakim. Hal itu dinilai dapat memberikan efek jera terhadap hakim yang terlibat kasus korupsi.

"MA sebagai instansi yang melakukan reformasi birokrasi dan menerima tunjangan kinerja sejak 2008, harus mengevaluasi sistem pengawasan terhadap hakim," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo di Jakarta, Minggu (24/3/2013).

KemenPANRB menyesalkan peristiwa tindak pidana penyuapan di lingkungan lembaga peradilan, yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Bandung dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Jumat 22 Maret lalu.

Terhadap PNS yang terlibat kasus korupsi itu, Eko menekankan pejabat pembina kepegawaian (PPK) Pemkot Bandung harus menegakkan aturan displin yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
    
"Seorang PNS yang telah dikenai hukuman karena melakukan pidana korupsi, tak perlu dilihat berapa lamanya dihukum, harus diberhentikan sebagai PNS," tegasnya.

Karena itu, Wamen memperingatkan Wali Kota Bandung untuk dapat bertindak tegas terhadap anak buahnya yang melanggar hukum. "Sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), Wali Kota Bandung harus bertindak sesuai hukum yang berlaku, dan tidak melindungi anak buahnya yang bersalah," jelasnya.

KPK sebelumnya menetapkan seorang hakim PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono sebagai tersangka kasus korupsi karena diduga menerima suap. Dia ditangkap operasi tangkap tangan (OTT) di ruang kerjanya bersama Asep, seorang pegawai swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Ironisnya, Setyabudi, yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Bandung merupakan hakim yang mengantongi sertifikat pelatihan hakim perkara korupsi pada Januari 2010.(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini