Sukses

Cegah Korupsi, KPU Perlu Bikin Aturan Pembatasan Dana Pemilu

Ketua Perludem Didik Supriyanto menyatakan, pembatasan dana kampanye dirasa penting untuk menjaga kesetaraan persaingan antar-partai politik.

Pemilu 2014 semakin dekat. Para parpol peserta pemilu mulai mempersiapkan diri, dari daftar caleg hingga dana kampanye.

Ketua Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto menyatakan, pembatasan dana kampanye dirasa penting untuk menjaga kesetaraan persaingan antar-partai politik. Serta mencegah praktik korupsi.

"Pembatasan dana kampanye itu penting. Yang pertama adalah untuk menjaga kesetaraan antar peserta pemilu. Yang kedua menghindari jor-joran penggunaan dana kampanye. Dan yang ketiga sistem proporsional dana terbuka. Itu artinya kompetisinya makin ketat antar caleg. Mereka akan jor-joran," kata Didik dalam diskusi 'Peluang KPU untuk Mengatur tentang Pembatasan Dana Kampanye', di Bakoel Coffie Cikini, Jakarta, Minggu (24/3/2013).

Dari ketiga pertimbangan itulah, Didik mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan tentang pembatasan dana pemilu.

"Dari ketiga pertimbangan itulah, kita mengusulkan untuk membatasi dana pemilu," ucap dia.

Menurut Didik, jika tidak ada pembatasan pemilu, maka bakal berdampak pada maraknya kasus korupsi dalam tubuh DPR.

"Dampak jika tidak ada pembatasan, maka negatifnya banyak anggota DPR dan pengurus parpol yang terjerat kasus korupsi. Karena para anggota DPR dan pengurus parpol berlomba-lomba untuk mencari dana guna melanggengkan para calegnya mendapat banyak suara di daerah pemilihan," tambahnya.

Namun demikian, sambung Didik, para pembuat Undang-Undang, yaitu DPR dan pemerintah belum bergerak untuk mengatur pembatasan dana kampanye. Oleh karena itu, ia mengusulkan peraturan baru soal pembatasan dana pemilu tersebut.

"Memang sudah ada beberapa fraksi di DPR yang sudah mengusulkan pembatasan belanja kampanye. Namun usulan itu tidak mendapat respons yang cukup," ucap Didik.

Alhasil, sambung dia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD sampai saat ini belum mengatur masalah itu.

"Dukungan politik atas keluarnya peraturan itu cukup besar. Sehingga KPU tidak perlu ragu untuk membuat kebijakan pembatasan dana kampanye," tutup Didik. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.