Sukses

KPU: Tak Ada Keringanan untuk PBB dan PKPI

PBB dan PKPI harus menyerahkan Daftar Caleg Sementara pada 9 April sebagaimana partai lainnya. Tak ada keringanan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak akan memberikan keringanan kepada Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk penyerahan Daftar Caleg Sementara (DCS). KPU meminta kedua partai tersebut menyerahkan DCS pada 9 April.

Menurut Komisioner KPU Ida Budiawati, sesuai dengan undang-undang, penyerahan DCS itu harus dilakukan 12 bulan sebelum pemilihan umum diselenggarakan.

"Jadi mau atau tidak mau, suka atau tidak suka, bahwa tanggal 9 April itu harus dilaksanakan pendaftaran calon anggota DPR, DPD dan DPRD," kata Ida dalam diskusi di Media Center KPU, Jakarta, Jumat (22/3/2012).

PBB dan PKPI mulanya dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh KPU. Namun mereka menggugat putusan KPU itu. PBB menggugat KPU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta. Sementara PKPI mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

PBB akhirnya memenangkan gugatan di PT TUN. Partai besutan Yusril Ihza Mahendra ini dimasukkan dalam partai politik peserta Pemilu 2014 dengtan nomor urut 14.

Sementara, PKPI yang mengadu ke Bawaslu juga direkomendasikan boleh ikut Pemilu 2014. Namun, KPU tidak segera merespons rekomendasi itu. Partai yang besutan Sutiyoso ini kemudian mengajukan gugatan ke PT TUN DKI Jakarta.

PKPI akhirnya memenangkan gugatan di PT TUN itu. Namun, KPU baru akan menyikapi putusan pengadilan tersebut pada Senin pekan depan.

Menurut Ida, meski jadwal penyerahan DCS tinggal beberapa minggu, 2 partai ini harus mengikuti aturan undang-undang itu. Sebab, tahapan pemilu tidak dapat ditunda hanya gara-gara 2 partai ini. Jika tahapan pemilu diundur atau dimajukan, maka akan memengaruhi pengadaan logistik pemilu.

Apalagi, sambung Ida, tahapan pemilu itu juga berkaitan dengan pengesahan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang butuh waktu cukup panjang.

"Jadi setelah DCT ditetapkan itu ada masa tenggang untuk mengadukan komplain atau gugatan terhadap keputusan KPU yang tidak bisa diterima oleh caleg melalui melalui mekanisme sengketa Bawaslu dulu dan bisa diajukan upaya hukum ke PT TUN. Hitungannya secara matematis itu akan selesai pada bulan November," paparnya.

Menurut dia, waktu untuk persiapan Pemilu 2014 sudah mepet. "Dan ini waktunya sudah sangat ketat dalam mengikuti tahapan pemilu, karena kalau diundur lagi ini akan berakibat pada proses pengadaan barang dan jasa," ujar Ida. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini