Sukses

Sultan Sulu: 8 Orang Yang Diadili Malaysia Bukan Tentara Kami

Sidang khusus digelar di Lahad Datu, Sabah untuk mengadili 8 orang yang diklaim Malaysia sebagai anggota pasukan loyalis Sultan Sulu Jamalul Kiram III.

Sidang khusus digelar di Lahad Datu, Sabah untuk mengadili 8 orang yang diklaim Malaysia sebagai anggota pasukan loyalis Sultan Sulu Jamalul Kiram III. Mereka menghadapi 2 tuduhan serius, yakni terorisme dan mengobarkan perang pada Yang Dipertuan Agung Raja Malaysia Tuanku Alhaj Abdul Halim.

Pihak Sultan Sulu angkat bicara atas pengadilan tersebut. Juru bicara Sultan Kiram, Abraham Idjirani menegaskan, 8 orang yang didakwa tersebut bukanlah pasukan mereka, tetapi warga Filipina penduduk Sabah.

"8 Warga Filipina tersebut bukan pasukan kami yang mendarat pada 9 Februari. Tapi mungkin adalah warga Filipina penduduk Sabah," kata Idjirani, seperti dilansir media Malaysia The Malaysian Insider, Jumat (22/3/2013).

Idjirani menjelaskan, Malaysia tidak berhak untuk mengadili 8 warga Filipina. Sebab, menurut dia, Malaysia bukanlah pemilik Sabah yang sesungguhnya.

"Walang basehan ang (tidak ada dasar bagi Malaysia untuk mendakwa 8 warga Filipina), dahil hindi sila ang nagmamay-ari ng (karena Sabah bukan milik mereka)," ujar dia.

Kesultanan Sulu, sambung dia, mengutuk 'aksi teroris' Malaysia dengan mengadili 8 warga Filipina. "Karena, sekali lagi, Malaysia bukan pemilik Sabah. Mereka hanya penghuni dan tidak berhak mendakwa warga Filipina," jelas Idjirani.

Tentara Bayaran

Pengakuan mengejutkan tercetus dalam sidang tersebut. Salah satu terdakwa, Hooland Kalbi mengaku sebagai "tentara bayaran". Ia mengaku mendapat uang untuk bergabung dengan pasukan loyalis Sulu. Demikian dilaporkan Bernama yang dikutip kembali oleh situs media Filipina, The Philippine Star.

Hooland Kalbi mengungkapkan pengakuan itu dalam dialek Badjao, di hadapan hakim P Ravinthran. Namun, hakim minta penerjemah yang medampinginya meminta terdakwa diam. Sebab, sia-sia. Semua pengakuannya hanya akan sah sebagai bukti dalam kondisi ia didampingi pengacara.

Warga Filipina lainnya, Timhar Hadir, yang mengaku masuk ke Malaysia Februari lalu secara sah, menggunakan paspor, juga dicegah untuk memberi pengakuan. Sebelum ia berkonsultasi dengan pembelanya.

Terdakwa lain adalah Habil Suhaili, diyakini berusia di bawah 60 tahun. Butuh beberapa kali mengulang tuduhannya dalam Bahasa Suluk -- sampai ia mengerti. Habil mengaku tak bersalah, namun lagi-lagi, hakim menyuruhnya diam.

Terdakwa pertama, Atik Hussein Abu Bakar, yang berbicara dialek Badjao meminta pengadilan menjelaskan tuduhan yang dialamatkan adanya.

Sementara 4 terdakwa lainnya, yakni Mad Salleh, Basad Manuel, Kadir Uyung, dan Lating Tiong, mengaku tak punya apapun untuk disampaikan. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini