Sukses

LBH Jakarta: Pembongkaran Gereja HKBP Jemaat Setu Cacat Hukum

Pembongkaran Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jemaat Setu di Bekasi dinilai cacat hukum

Keputusan Pemkab Bekasi membongkar Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jemaat Setu, Bekasi, Jawa Barat dinilai cacat hukum. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Febi Yonesta mengatakan, gereja yang telah didirikan sejak tahun 1999 ini sedang dalam proses perizinan.

Menuru Febi, pihak gereja sudah mengajukan proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2011. Sedangkan berdasarkan Perda 7/1996, jika ada bangunan yang diperlukan atau berguna bagi orang banyak namun belum mendapatkan izin, maka proses perizinan itu bisa menyusul.

"Makanya, saya menilai Pemkab Bekasi dalam konteks (pembongkaran gereja) ini berarti cacat hukum," kata dia ketika memberikan keterangan pers di Wisma PGI, Jakarta, Jumat (22/3/2013).

Pada kesempatan sama, Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Andreas Yewanggoe mengatakan, pemerintah kota Bekasi melakukan diskriminasi dengan melakukan pembongkaran gereja. Pembongkaran itu didahului dengan penyegelan rumah ibadah milik 185 kepala keluarga dan 627 jiwa.

"Pemerintah seharusnya menjalankan fungsi pemerintahannya dengan baik. Jangan sampai diintervensi oleh ormas," ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Bekasi mengerahkan Satpol PP untuk membongkar Gereja HKBP Jemaat Setu di Jalan MT Haryono, Gang Wiryo RT 05/RW 02 Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Kamis 21 Maret. Pemkab Bekasi beralasan pembongkaran dilakukan karena Gereja HKBP Setu tidak mengantongi IMB. (Sah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini