Sukses

LPSK: Laporan Pencemaran Nama Baik Yulianis Langgar UU

Keterangan Yulianis sebagai saksi tidak dapat dituntut baik secara pidana, perdata maupun administrasi.

Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli mengatakan, keterangan Yulianis sebagai saksi tidak dapat dituntut baik secara pidana, perdata maupun administrasi.

"Laporan pencemaran nama baik terhadap Yulianis melanggar ketentuan Undang-Undang" ungkap Lili dalam keterangan persnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Jumat (22/3/2013).

Ketentuan Undang-Undang tersebut, menurut Lili, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan korban. "Terlebih lagi Yulianis adalah terlindung LPSK" ungkap Lili.

Lebih lanjut Lili mengatakan, Yulianis telah masuk perlindungan LPSK sejak Juli 2012. Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK berupa pemenuhan hak prosedural dan pemulihan psikologis.

"Dalam hal ini LPSK hanya memberikan pendampingan dan jaminan psikologis terhadap Yulianis dalam menghadapi setiap pemeriksaan di pengadilan" ungkap Lili.

Untuk itu, Lili mengatakan pihaknya akan menyurati aparat penegak hukum terkait untuk mematuhi dan ikut bersama menjamin perlindungan terhadap seorang saksi yang saat ini masuk program perlindungan LPSK.

"Jaminan perlindungan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang dan keputusan LPSK yang wajib dilaksanakan instansi terkait yang berwenang sesuai pasal 36 undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan Saksi dan korban" ungkap Lili.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas melaporkan mantan Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis ke Polda Metro Jaya.

Ibas melaporkan Yulianis karena menyebut dirinya menerima dana US$ 200 ribu dalam proyek Hambalang. Yulianis mengatakan itu usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini