Sukses

Sidang Gugatan Bawaslu ke KPU Diwarnai Konflik Internal

Sidang perdana gugatan Bawaslu dan parpol yang tak lolos menjadi peserta pemilu terhadap KPU digelar di ruang persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sidang perdana gugatan Bawaslu dan parpol yang tak lolos menjadi peserta pemilu terhadap KPU digelar di ruang persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang tersebut hanya mendengarkan gugatan sengketa pemilu yang diajukan para parpol yang tak lolos pemilu bersama dengan Bawaslu terhadap KPU.

Pantauan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (22/3/2013), sidang yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie itu berjalan dengan lancar. Namun pada saat perwakilan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) yang memiliki dualisme kepemimpinan menyampaikan 2 aduan dan gugatan yang berbeda, Jimly justru meminta kepada kedua belah pihak untuk tidak membahas konflik internal mereka, dan hanya membahas gugatan yang diajukan kepada DKPP saja.

"Jangan lagi mempermasalahkan konflik internal saja, tapi ungkapkan pengaduannya kepada kami. Jadi memang masalah partai dan pengaduan itu banyak, termasuk masalah dualisme partai. Tapi dalam persidangan ini kami hanya ingin mendengar gugatannya saja. Karena kedua PPRN ini mengadukan gugatan yang berbeda," pinta Jimly yang memimpin sidang perdana gugatan Bawaslu dan Parpol kepada KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta.

Dalam persidangan itu, Ketua PPRN yang mengaku versi aslinya yakni Amelia A. yani menegaskan, partainya telah dirugikan oleh KPU lantaran tidak boleh mendaftarkan partainya menjadi peserta pemilu 2014 mendatang. Sebab PPRN versi kepemimpinan DL Sitorus telah mendaftarkan ke KPU lebih dulu.

"Kami mendaftar ke KPU ternyata tidak terima, tetapi KPU menerima pihak mereka untuk mendaftar," kata Amelia Yani dalam sidang DKPP.

"Padahal Amelia Yani adalah ketua umum yang sah, karena kita punya badan hukumnya. Jadi itu hanya dalam tersurat saja. Jadi kami minta keadilan kepada DKPP terkait hal ini. PPRN Amelia Yani yang sah tetapi tidak dibolehkan mendaftar ke KPU," sambung dia.

Amelia Yani menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mendapatkan Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) bahwa PPRN merupakan partai politik yang berbadan hukum di bawah pimpinan Amelia Yani. Tetapi, Menkumham malah memberikan SK yang sama terhadap PPRN versi DL Sitorus. Padahal dalam kasasi di MA, PPRN versi DL Sitorus telah ditolak.

"Menkumhamnya Pak Amir Syamsuddin mengeluarkan SK dengan nomor dan tanggal yang berbeda, maka itu yang merusak semuanya. Dan akhirnya 11 bulan kami meminta pertemuan itu akhirnya diterima, dan Menkumham mengaku salah bahwa pihaknya telah mengeluarkan SK karena tidak mengetahui keputusan MA," sesalnya.

Mendengar gugatan tersebut, Jimly langsung membacakan kesimpulan dari inti gugatan yang diungkapkan oleh Amelia Yani, bahwa inti dari gugatannya adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU yang telah memberikan kesempatan kepada PPRN versi DL Sitorus karena itu PPRN versi Amelia Yani meminta keadilan.

"Dugaan pelanggaran oleh KPU itu tidak meloloskan PPRN versi Amelia Yani. Tetapi KPU meloloskan PPRN versi DL Sitorus. Padahal tidak lolos dalam sidang putusan MA. Karena sidang ini hanya mendengarkan gugatan, maka DKPP memberikan waktu paling lama 5 hari kepada KPU untuk menjelaskannya. Karena itu, saya tawarkan kapan KPU akan memberikan keterangan atas semua gugatan yang telah dilaporkan dari para pengugat ini?" tanya Jimly kepada Ketua KPU Husni Kamil Manik yang hadir dalam persidangan itu.

Husni langsung menjelaskan, pihaknya yakni KPU akan memberikan keterangan tersebut pada hari Selasa 25 Maret mendatang terhadap semua gugatan yang telah disampaikan.

"Karena kami dikasih waktu 5 hari oleh yang mulia, maka setelah kami diskusikan, maka kami memilih untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tadi itu pada hari Selasa depan," tukas Husni dan langsung disetujui oleh hakim sidang DKPP yang dipimpin oleh Jimly. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini