Sukses

Partai Sutiyoso Lolos Pemilu, Hanura Apresiasi KPU

Partai dengan Ketua Umum Sutiyoso itu berhak menjadi peserta ke-15 Pemilu 2014.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Partai dengan Ketua Umum Sutiyoso itu berhak menjadi peserta ke-15 Pemilu 2014.

"Kami apresiasi dan memberikan penghormatan terhadap apapun keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum)," kata Wakil Sekretaris Fraksi Hanura Saleh Husein di Jakarta, Jumat (22/3/2013).

Sehingga menurut Saleh, Partai Hanura menyerahkan masalah penambahan jumlah partai politik peserta Pemilu 2014 kepada KPU, yang mempunyai otoritas berdasar Undang-undang.

"Jadi prinsipnya kami Partai Hanura menyerahkan sepenuhnya kepada KPU sebagai lembaga yang diberi otoritas oleh UU yang berhak memutuskan boleh tidaknya suatu parpol menjadi peserta pemilu," ujar Saleh.

Hanura yakin KPU di bawah kepemimpinan Husni Kamil dapat berkerja dengan sangat independen. "Mereka bekerja sangat taktis dan profesional serta jauh dari intervensi dari pihak manapun," kata Saleh.

PKPI mengugat KPU atas putusan Bawaslu pada Selasa 5 Februari lalu. Bawaslu menyatakan PKPI sebagai partai yang lolos peserta Pemilu 2014. Namun, keputusan itu ditolak KPU.

"Mengabulkan gugatan PKPI akan penggugat seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Santer Sitorus.

Hakim menyatakan tindakan KPU, atau tergugat, yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/C/Bawaslu/2012 tanggal 5 Februari 2013 merupakan perbuatan melawan hukum. "Menolak eksepsi tergugat seluruhnya dalam pokok perkara," jelas Santer.

KPU berbesar hati menerima kekalahan gugatan PKPI di PT TUN. Putusan yang meloloskan PKPI dalam Pemilu 2014 akan segera diplenokan.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.