Sukses

VIDEO: Tidak Ada Izin, Gereja HKBP di Bekasi Dibongkar

Pemkab Bekasi beralasan, pembongkaran itu dilakukan karena Gereja HKBP Setu tidak mengantungi Izin Mendirikan bangunan (IMB).

Pemerintah Kabupaten Bekasi, membongkar bangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Setu di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/3/2013). Pemkab Bekasi beralasan, pembongkaran itu dilakukan karena Gereja HKBP Setu tidak mengantungi Izin Mendirikan bangunan (IMB).

Pemkab Bekasi menyatakan, sebelum dibongkar, Gereja HKBP Setu ini sudah disegel sejak awal Maret. Aksi perobohan gedung gereja ini mendapat penolakan dari para jemaatnya.

Sekitar 100 jemaat hadir menolak tempat peribatan mereka yang sudah berdiri sejak tahun 1999 itu dibongkar. Bahkan sejumlah anak-anak juga turut menyanyikan lagu meminta agar Gereja HKBP Setu tidak dibongkar.

Namun upaya penolakan jemaat dan anak-anak itu tak digubris Pemkab Bekasi yang menerjunkan 356 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), polisi, dan tentara. Pembongkaran pun tetap dilakukan.

Gereja HKBP Setu sebelumnya merupakan rumah milik seorang jemaat yang tinggal di situ sejak 1998. Belakangan, rumah tersebut berubah menjadi tempat ibadah. Pemkab Bekasi sendiri mengaku siap menerima gugatan hukum atas pembongkaran Gereja HKBP Setu tersebut. (Osc/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.