Sukses

Korupsi Bibit Hibrida, Kejagung Segera Periksa Menteri Pertanian

Pemeriksaan sang menteri asal PKS itu akan dilakukan setelah melihat hasil perkembangan penyidik gedung bundar.

Tim Penyidik Pidana Khusus Gedung Bundar Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Menteri Pertanian Suswono guna penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) Persero di Kementerian Pertanian. Pemeriksaan sang menteri asal PKS itu akan dilakukan setelah melihat hasil perkembangan penyidik gedung bundar.

"Jika ditemukan bukti-bukti maka, pihaknya akan memeriksa (Mentan). Tapi, kita masih melihat perkembangan penyidikan saja. Karena tidak menutup kemungkinan ke sana, jika ditemukan cukup bukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Kamis (21/3/2013).

Sementara, Direktur Penyidikan Pidsus Adi Toegarisman menegaskan, pihaknya masih fokus pada proses awal program penyaluran benih ke sejumlah daerah. Menurutnya, pemeriksaan terhadap unsur dari Kementan dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi penyidikan kasus Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) tersebut.

"Perkembangan ke sana sampai sekarang ini belum kami evaluasi secara keseluruhan. Terus terang saja, perkara ini sangat luas, kegiatannya banyak yang harus diungkap secara detail secara menyeluruh, kita berangkat mulai dari penyaluran," jelas Adi.

Dalam kasus ini jaksa penyidik telah memeriksa Dirut PT Pertani Eddy Budiono dalam kasus tersebut mengingat kedudukannya sebagai mantan Dirut PT SHS. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui langkah-langkah kebijakan realisasi penyaluran benih yang dilakukan sejak masa Eddy Budiono menjabat Dirut PT SHS.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka yakni Dirut PT SHS  Kaharuddin, Karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang PT SHS Tegal, Hartono.

Sementara itu, sesuai informasi yang disampaikan Untung, tersangka Subagyo dan Hartono hari ini kembali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya Kejagung periksa 4 pejabat Kementan terkait korupsi benih hebrida tersebut pada medio April 2013 lalu. Keempat pejabat Kementan dari Ditjen Tanaman Pangan itu yakni Direktur Budidaya Serelia Rahman Pinem, Kasubang Perbendaharaan Yusman, Direktur Perbenihan Bambang Budianto, dan Kasubdit Benih Kacang dan Umbi Widjatmiki. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini