Sukses

Kasus Wakepsek Cabul Minim Bukti, Polda Akan Gelar Perkara ke-3

Padahal 14 saksi telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Kasus tindak asusila yang diduga dilakukan mantan wakil kepala sekolah SMAN di Matraman, Jakarta Timur, terhadap siwinya masih minim bukti. Padahal 14 saksi telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik pun berencana melakukan gelar perkara kembali yang ketiga bersama pihak kejaksaan.

Gelar perkara sebelumnya telah dilakukan sebanyak 2 kali yaitu pada Senin 11 Maret dan Rabu 20 Maret lalu. "Akan ada gelar pekara lagi yang ke 3 kali. Waktunya pekan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Kamis (21/3/2013).

Ia menjelaskan, gelar perkara ketiga itu untuk memenuhi keterangan saksi-saksi sehingga dapat mengerucutkan dan meningkatkan status mantan Wakepsek, Taufan, sebagai tersangka. "Masih kurang, lebih banyak pendapat kan lebih baik. Mudah-mudah setelah itu dapat disimpulkan. Jika bisa, tidak bisa, belum bisa (ditetapkan) tentu ada beberapa pokok bahasan yang harus disempurnakan," jelasnya.

Secara teknis, sambungnya, dari bukti dan kumpulan keterangan yang ada akan dilemparkan ke forum internal yang hadir sehingga pendapat dan analisa para ahli untuk ditampung dan ditarik kesimpulan. "Memang di sini masalah pembuktian, penydilik juga harus hati-hati menetapkan tersangka atau tidak. Karena ke depannya menyulitkan jika belum harus ditetapkan," ungkap Rikwanto.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan korban MA, dirinya terpaksa melakukan seks oral karena diancam Taufan akan diberikan nilai buruk dan ijazah tidak dikeluarkan. Peristiwa tersebut terjadi dalam mobil Taufan di Ancol, Sentul, dan kediaman pria yang juga guru Biologi itu. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini