Sukses

Kalah Lawan PKPI, KPU Gelar Pleno

Putusan PTTUN ini selanjutnya akan disidangkan dalam rapat pleno KPU. Rapat akan memutuskan apakah PKPI masuk dalam peserta Pemilu 2014 atau tidak.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbesar hati menerima kekalahan gugatan Partai Keadilan Perjuangan Indonesia (PKPI) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Putusan yang meloloskan PKPI dalam Pemilu 2014 akan segera diplenokan.

"KPU mengapresiasi upaya hukum yang ditempuh PKPI sebagai bagian dari pendidikan politik, penyelesaian sengketa dengan menempuh upaya hukum," ujar Komisioner KPU, Ida Budhiarti usai menghadiri sidang di Gedung PT TUN, Jakarta, Kamis (23/3/2013).

Menurut Ida, hasil putusan PTTUN ini selanjutnya akan disidangkan dalam rapat pleno KPU. Rapat akan memutuskan apakah PKPI masuk dalam peserta Pemilu 2014 atau tidak.

"Memperhatikan tata kerja KPU, putusan PT TUN akan saya sampaikan kepada Ketua dan anggota KPU. Tindak lanjut putusan PT TUN akan diambil keputusan dalam pleno KPU," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum KPU Baginda Siregar. Kendati langkah apa yang akan dilakukan KPU, tentu tergantung hasil rapat pleno komisioner KPU nanti.

"Kalau kita sebagai kuasa hukum tentu harus menghormati keputusan dari pengadilan. Tetapi mengenai masalah apa yg dilakukan KPU tentu nanti berdasarkan rapat pleno yang nanti akan dilakukan KPU," ujarnya.

Menurutnya, sikap KPU tentu tidak hanya terhadap PKPI tapi juga terhadap partai lain yang sudah malakukan upaya hukum. "Maka segala keputusannya oleh KPU dilakukan rapat pleno. Nanti apa yang jadi keputusannya akan disampaikan setelah itu, karena ini komisioner jadi tidak diputuskan oleh individu."

Lebih lanjut apakah KPU akan melakukan sikap yang sama seperti upaya terhadap Partai Bulan Bintang? Baginda enggan menduga-duga. Semua tergantung hasil pleno komisioner KPU.

"Saya tidak boleh menduga-duga. Karena dalam hal ini saya kuasa hukum KPU dalam sengketa PKPI. Nanti, yang terkait sikap KPU, nanti komisioner sendiri yang akan menyampaikan sikap mereka," tegasnya. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini