Sukses

Sutiyoso: KPU Segera Beri Nomor Urut 15

Ketua Umum PKPI Sutiyoso menagih Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera memberikan nomor urut peserta Pemilu 2014 ke-15.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Ketua Umum PKPI Sutiyoso menagih Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera memberikan nomor urut peserta Pemilu 2014 ke-15.

"Karena waktu nyaris tidak ada, sehingga kader-kadar kami di bawah yakin memang PKPI adalah peserta Pemilu nomor 15 mungkin," kata Sutiyoso usai mengikuti sidang di gedung PT TUN, Jakarta Timur, Kamis (21//2013).

Menurut Sutiyoso, waktu yang tersisa dimiliki PKPI sangat sempit. Sehingga, PKPI akan berupaya memanfaatkan waktu singkat ini tepat dan simultan, terutaa soal penjaringan calon anggota legislatif.

"Kami berharap pada KPU, segera merespons putusan PT TUN dengan cara menentukan kami sebagai peserta Pemilu dengan mengubah SK KPU nomor 5 itu. Segera mencantumkan PKPI sebagai peserta dan memberikan nomor urut sore ini," kata mantan Gubernur DKI ini.

Sejak awal Sutiyoso dan PKPI yakin akan lolos sebagai peserta Pemilu 2014. Maka itu, persiapan untuk penjaringan calon anggota legislatif sambil terus dilakukan.

Seperti diketahui, PKPI menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Bawaslu Pemilu pada 5 Februari 2013. Bawaslu menyatakan PKPI sebagai partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2014. Namun, putusan Bawaslu itu ditolak KPU. "Mengabulkan gugatan PKPI akan penggugat seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Santer Sitorus.

Hakim menyatakan tindakan KPU atau tergugat yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/C/Bawaslu/2012 tanggal 5 Februari 2013 merupakan perbuatan melawan hukum. "Menolak eksepsi tergugat seluruhnya dalam pokok perkara," kata Hakim.  (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini