Sukses

Pasang Iklan Santet Diancam 5 Tahun Penjara

Satu pasal dalam RUU KUHAP menyatakan tentang pidana bagi orang yang mengaku punya kekuatan gaib untuk menolong ataupun menyakiti orang.

Satu pasal dalam draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) mengatur tentang pidana bagi orang yang mengaku punya kekuatan gaib untuk menolong ataupun menyakiti orang.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan atau jasa kepada orang lain, bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang. Dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara."

Menurut anggota Komisi Hukum DPR Indra, yang ditekankan pada pasal itu adalah penipuannya, yang disampaikan melalui iklan-iklan. Bukan pada perilaku santetnya.

"Dalam salah satu pasal KUHAP terdapat penipuan. Yaitu penipuan orang yang mengaku-ngaku dapat mencederai orang melalui santet. Jadi bukan RUU Santet. Itu hanya satu pasal. Tapi yang harus dicermati di sini adalah materi penipuannya bukan santetnya," ujar Indra di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/2013).

Indra menjelaskan, yang seharusnya dipidana adalah yang menawarkan diri dan mengiklankan diri memiliki kekuatan gaib, serta mampu mencelakakan orang atau membunuh dan seterusnya. "Ini adalah delik penipuan, ini adalah delik formil, bukan delik materil. Ini dua hal yang berbeda," ucap anggota Fraksi PKS itu.

Banyak koran dan tabloid, kata Indra, yang memuat iklan tentang orang yang menawarkan diri dan mengaku bisa melakukan santet. "Kita kan tahu di koran-koran, di tabloid-tabloid, banyak yang menawarkan diri, mengaku-ngaku bisa melakukan santet. Itu yang kita kejar. Saya pikir semangat pemerintah perlu kita dukung," imbuh Indra.

Terkait pembuktian, Indra menilai caranya sederhana. Yakni cukup melihat koran, tabloid, majalah. Ia mengatakan, "Jadi tidak perlu sampai ke pembuktian paku-paku, dan apa itu. Itu sisi yang lain. Itu nanti dalam perkembangannya saja."

"Saya setuju, hukum ini melindungi, dan korbannya sudah banyak. Dari orang-orang yang mengaku-ngaku dapat melakukan santet. Jadi pembuktiannya bukan pembuktian santetnya, tapi orang itu sudah mengiklankan diri. Dan fakta di lapangan sudah banyak korban. Harus kita tertibkan," tandas Indra. (Sah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini